TEMPO.CO, Bekasi - Rapat pleno penetapan upah minimum tahun 2018 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menemui jalan buntu, Kamis, 2 November 2017. Tak ada kesepakatan nilai di dalam dewan pengupahan di wilayah tersebut, sehingga harus ditunda hingga sepekan ke depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Effendi mengatakan belum adanya kesepakatan karena perwakilan buruh tidak mau mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2017. "Mereka mempunyai argumen sendiri untuk menentukan kenaikan upah," katanya, Kamis, 2 November 2017.
Ia mengatakan dewan pengupahan masih mempunyai waktu hingga tiga pekan lagi. Sebab, batas waktu penetapan upah sampai 21 November mendatang. Jika tak ada titik temu, jalan terakhir mengambil keputusan melalui suara terbanyak. "Kalau pemerintah berpedoman pada PP 78," kata Effendi.
Perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Amir Mahfudz, mengatakan buruh di Kabupaten Bekasi, meminta kenaikan upah minimum hingga US$ 50 atau sekitar Rp 650 ribu. Angka itu, kata dia, sesuai isu kenaikan upah buruh di Asia-Pasifik untuk tahun depan. "Kami akan terus berusaha," katanya.
Amir mengatakan kenaikan tersebut untuk mendorong daya beli masyarakat. Dengan begitu, perekonomian bisa meningkat. Sebab, buruh juga bagian dari konsumen. "Peran buruh juga penting, karena bagian dari produsen," katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Bekasi, Purnomo Narmiadi, mengatakan pengusaha mengacu pada peraturan. Peraturan tentang kenaikan upah sudah jelas. Formulasinya, yaitu besaran upah saat ini Rp 3,5 juta dikalikan nilai inflasi nasional sebesar 3,72 persen ditambah pertumbuhan domestik bruto (PDBt) sebesar 4,99 persen. "Peraturan sudah jelas," katanya.