TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang akhirnya menahan UH, 39 tahun, pengemudi Daihatsu Xenia warna putih berpelat nomor B-IOZI-BZW, yang menerobos razia polisi. UH dinyatakan telah melanggar lalu lintas pada Rabu, 1 November 2017, pukul 10.00, di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan penindakan UH berawal dari razia polisi terhadap kendaraan bermotor dalam Operasi Zebra Jaya 2017. Operasi gabungan itu dilakukan Satuan Lalu Lintas Polrestro Tangerang bersama dengan personel Dinas Perhubungan dan TNI. Operasi itu dipimpin Kepala Unit Turjawali Ajun Komisaris M. Nur Nasution.
Baca: Mobil Penerobos Razia Polisi Ternyata Gunakan Pelat Nomor Palsu
"Petugas menghentikan kendaraan dan meminta membuka kaca. Namun pengendara tidak mau menunjukkan surat-surat, malah menambah laju kendaraannya. Petugas kemudian minggir, menghindari ditabrak," kata Harry, Jumat, 3 November 2017.
Menurut Harry, pada saat kejadian, petugas sudah berusaha mengejar kendaraan tapi tidak berhasil. Kemudian, melalui pelacakan Satlantas, identitas UH diketahui dan dijemput di rumahnya di Kompleks Garuda, Jalan Keroncong, pada Kamis, 2 November 2017, pukul 18.00.
"Saat petugas datang, UH sedang mengendarai mobil Avanza hitam B-lO41-NYA. Sedangkan kendaraan yang dipakai, Xenia, sudah dikembalikan kepada pemiliknya, Sugeno," ucap Harry.
Rupanya mobil Xenia yang digunakan UH merupakan milik Sugeno. UH menyewa mobil tersebut dengan harga Rp 5,2 juta selama sebulan. Saat hendak dirazia, UH tidak memiliki surat-surat lengkap, sehingga melarikan diri menerobos hadangan polisi. UH, yang ditahan dengan kedua tangan diborgol itu, hanya terdiam.