TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tak takut atas ancaman asosiasi pengusaha yang berencana mengajukan gugatan ke pengadilan jika pemerintah tidak bisa menunjukkan bukti adanya praktik prostitusi di Hotel Alexis. Asosiasi menilai keputusan pemerintah terhadap Alexis itu terlalu terburu-buru dan tidak ada peringatan yang diberikan.
"Kami sudah melakukan sesuai dengan ketentuan. Tapi, kalau mau digugat, itu kan hak dari dunia usaha. Jadi tentunya hak hukum itu diperbolehkan dan kita siap menghadapi gugatan," ujar Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Jumat, 3 November 2017.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI pada 27 Oktober lalu menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata Hotel Alexis. Menurut pemerintah Jakarta, Hotel Alexis melanggar Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Baca: Izin Alexis Dihentikan, Sandiaga Uno Ajak Pekerja Mengaji di SI
Dalam keputusan penutupan Hotel Alexis, Sandiaga mengatakan sudah mengacu kepada hukum dan laporan masyarakat. Ia menuturkan dengan tegas tidak akan tebang pilih dalam setiap pengambilan keputusan. Saat ini, dia tengah menunggu kajian dari masyarakat untuk menyisir tempat hiburan serupa.
Selain itu, pemerintah berencana mengevaluasi perizinan tempat hiburan malam lain. Proses evaluasi akan dimulai saat perusahaan mengajukan tanda daftar usaha yang masa berlakunya harus diperpanjang setiap tahun.
"Kami tidak ingin ada keresahan. Kalau sudah sesuai dengan hukum, sudah sesuai dengan kaidah yang diamanatkan peraturan dan ketentuan, jangan khawatir melakukan usaha. Kalau ada praktik melanggar hukum, hentikan," tutur Sandiaga.
Sebagai pihak pemerintah, Sandiaga mengimbau masyarakat, apabila ingin membuka dunia usaha, harus seusai dengan prosedur. "Masyarakat kalau melanggar ketentuan dan hukum ya akan kami tindak," ucap Sandiaga.