TEMPO.CO, Jakarta -Terkait kisruh reklamasi Teluk Jakarta, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melaporkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang ke Ombudsman RI pada Jumat, 3 November 2017.
Pelaporan itu sehubungan adanya dugaan maladministrasi penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C dan Pulau D dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Baca : Polisi Segera Gelar Penyelidikan Reklamasi Teluk Jakarta
Pelaporan ini dilayangkan setelah surat keberatan terkait penerbitan HGB dan HPL tersebut tidak ditanggapi oleh Kementerian Agraria dan Kantor BPN Jakarta Utara. KSTJ telah menyatakan keberatan melalui surat bernomor 014/SK/KSTJ/VIII/2017 tentang Permohonan Pembatalan Pemberian Hak Pengelolaan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka proyek reklamasi Pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta pada 14 Agustus 2017.
Dalam surat keberatan itu, KSTJ menilai ada beberapa pelanggaran dalam penerbitan HGB dan HPL Pulau C dan D. Di antaranya adalah izin lingkungan yang baru keluar setelah pembangunan kedua pulau dan tidak adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota, dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Kota.
"Tapi enggak ada tanggapan (dari Kementerian Agraria dan Kantor BPN Jakarta Utara)," kata Perwakilan KSTJ dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di kantor Ombudsman RI.
"Hal ini menandakan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah turut serta dalam berbagai pelanggaran hukum yang terdapat dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya pulau C dan D," tutur Nelson.
Simak juga : Jokowi: Saya Sebagai Presiden Tak Pernah Keluarkan Izin Reklamasi
KSTJ menilai pelanggaran hukum tersebut termasuk dalam kriteria maladministrasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Selain melaporkan, KSTJ juga meminta Ombudsman untuk melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi tersebut.
Bangunan yang belum selesai di proyek reklamasi pulau C dan D di Pesisir Jakarta, 11 Mei 2016. Penghentian proyek reklamasi ini lantaran PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang didapati melakukan pelanggaran terkait perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Saat ini, KSTJ masih harus melengkapi bukti serta dokumen terkait pelaporan tersebut untuk diserahkan kepada tim verifikasi Ombudsman RI. "Menurut komisioner, (bukti dan dokumen) masih kurang, jadi sesegera mungkin kami lengkapi," ucap Nelson.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Kasten Situmorang membantah adanya surat keberatan oleh KSTJ tersebut terkait proyek reklamasi Pulau C dan D. "Tidak ada itu," kata dia melalui pesan singkat kepada TEMPO, Jumat 3 November 2017.