TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai bahwa pengawasan kegiatan hiburan malam belum dilakukan secara optimal oleh pemerintah DKI.
"Kami harus akui bahwa selama ini pengawasan terhadap berbagai kegiatan-kegiatan hiburan itu belum dilakukan optimal. Kami akan pastikan itu dikerjakan dengan baik," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jumat, 3 November 2017.
Belum optimalnya pengawasan, Anies menuturkan tidak ada kendala khusus dan beban berlebih. Tetapi, kata dia, pelaksanaannya saja yang tidak dieksekusi. Ia memastikan, pengawasan itu nantinya dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Baca : Hotel Alexis Setor Pajak Rp 30 Miliar, Anies: Kami Mau Uang Halal
Anies mengatakan, pengawasan akan dilaksanakan secara rutin untuk menghindari kegiatan hiburan malam yang tak sesuai dengan izin usahanya, seperti Hotel dan Griya Pijat Alexis. Di sisi lain, ia juga mengapresiasi pihak pengelola Alexis yang menerima dan melaksanakan keputusan pemerintah yang tak memperpanjang izin usahanya.
Anies berharap, semua pengelola kegiatan hiburan malam juga bisa patuh terhadap peraturan daerah dan ketentuan yang ada.
Pemerintah DKI sebelumnya tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak memperpanjang izin usaha Alexis lantaran disinyalir adanya praktik prostitusi terselubung.
Tanpa adanya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tidak lagi legal beroperasi di ibu kota.
Suasana ruang Bar di Lantai 7 Alexis, Jakarta, 31 Oktober 2017. Alasan penutupan karena masyarakat banyak yang mengeluh tempat itu menjadi sarang prostitusi. Tempo/ Fakhri Hermansyah
Dengan adanya surat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki legitimasi untuk tidak melanjutkan usaha tersebut. Tanpa surat tersebut, Alexis dilarang untuk membuka kegiatan apapun setelah izinnya habis.
Keputusan tidak memperpanjang izin Hotel Alexis berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, Perda Nomor 2015, dan Peraturan Gubernur Nomor 113 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
"Bila semua patuh maka kami tidak perlu repot-repot melakukan tindakan-tindakan penertiban," ujar Gubernur Anies, Jumat 3 November 2017.