TEMPO.CO, Jakarta - PT Mass Rapid Transit Jakarta akan memberikan ganti rugi kepada pengendara sepeda motor yang menjadi korban dalam insiden jatuhnya dinding beton pembatas jalur layang mass rapid transit (MRT) di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Korban mengalami cedera ketika menghindari tembok yang jatuh itu.
"Kami akan ganti rugi semua kerusakan dan biaya medikasi serta perawatan terhadap korban," kata Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta Silvia Halim di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 4 November 2017.
Tembok beton pembatas jalur layang MRT atau Overhead Catanary System (OCS) Parapet roboh pada saat pemasangan, Jumat malam, 3 November 2017. Crane truck pengangkat parapet yang tidak stabil diduga menjadi penyebabnya.
Baca: Tembok Pembatas Jatuh, MRT Sebut Kontraktor Lengah
Akibat jatuhnya parapet, seorang pengendara sepeda motor mengalami luka ringan karena menghindari beton itu. Silvi mengatakan korban mengalami luka ringan. Sepeda motor dan laptop korban pun mengalami kerusakan.
Baca Juga:
Selain memberi ganti rugi materiil, Silvi menyebut, pihaknya akan memantau kondisi korban hingga benar-benar pulih. "Kami juga akan memberikan segala temporary support yang dia butuhkan sampai sepeda motornya diganti, sehingga dia bisa berkegiatan dengan normal."
Silvia menjelaskan, PT MRT langsung membawa korban ke Rumah Sakit Pertamina seusai insiden tersebut. "Fortunately, dokter bilang hanya luka ringan," ucapnya. Korban juga telah dipulangkan tadi malam.