TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. "Kami naikkan (kasus ini) menjadi penyidikan, ya," kata Argo, Jakarta, Jumat, 3 November 2017.
Menurut Argo, tindak pidana yang diduga terjadi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah korupsi. Ia juga mengatakan tim Ditreskrimsus sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya terkait dengan lelang nilai jual obyek pajak (NJOP). Hal ini bertujuan melihat apakah ada kerugian negara yang diakibatkan lelang tersebut. "Kami kenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, menurut Argo, polisi rencananya melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan lelang dan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dia menyebut orang-orang tersebut bisa dari pihak pengembang sampai ke pejabat terkait. Namun Argo belum dapat menyampaikan kapan pihak-pihak terkait tersebut dipanggil. "Kami akan meminta keterangan orang-orang yang terlibat, nanti arahnya akan terlihat."
Baca: Ini 6 Saran Walhi untuk Anies Soal Reklamasi Teluk Jakarta
Pada Kamis lalu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait dengan penyelidikan reklamasi Teluk Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Derian mengatakan timnya telah mengumpulkan data perihal reklamasi Teluk Jakarta sejak 1995. Menurut dia, salah jika kepolisian hanya diam, apatis, dan menunggu laporan ihwal pro-kontra reklamasi.
Adi mengatakan penyidikan ini tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). "Kami tidak bersentuhan dengan KPK. Ini hanya untuk pegangan kepolisian," ucapnya.