TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menggelar razia narkoba di kawasan Berlan yang berada di Jalan Kesatrian V, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu, 4 November 2017. Dari razia itu 14 orang dibawa ke kantor Polres untuk diperiksa. “Barang bukti yang disita, empat paket sabu, satu senjata tajam, satu alat hisap atau bong, dan plastik klip,” kata Kepala Polisi Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 November 2017.
Dari barang bukti yang disita itu, polisi menemukan satu paket sabu di kediaman Gerald Matakena. Selain sabu, polisi juga menyita satu senjata tajam dan uang tunai Rp 2,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Selain itu, polisi juga menyita satu paket sabu dari tangan Devi Yuliani. Meski ditangkap di Berlan, perempuan itu tercatat sebagai warga Jalan Bambu Hijau, Cilangkap, Jakarta Timur. Sedangkan barang bukti berupa bong dan puluhan plastic klip disita dari tangan Uci Sanusi.
Polisi menyita dua paket sabu lagi dari Besar Amru Hudoyo. Dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu juga ditemukan bong, plastik klip, dan senjata tajam. “Berdasarkan pemeriksaan urine, 12 orang positif menggunakan sabu dan dua negatif,” kata Andry.
Menurut Andry, razia ini digelar berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi mengincar empat titik yang selama ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. "Operasi berjalan lancar, disaksikan ketua RT dan RW setempat serta warga sekitar," kata Andry. "Operasi akan dilanjutkan.