TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru, akan menjalani sidang praperadilan pada Senin, 6 November 2017. Sidang itu terkait dengan penetapan Jonru sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian melalui akun media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi siap melawan Jonru dalam sidang tersebut. "Silakan saja. Namanya praperadilan adalah hak tersangka," kata Argo di kantornya, Sabtu, 4 November 2017. "Kami sudah siap dari biro hukum untuk melaksanakan apa yang akan dipraperadilankan."
Kuasa hukum Jonru, Juju Purwanto, telah mendaftarkan permohonan praperadilan kasus kliennya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang praperadilan Jonru pada Senin besok.
Baca: Menolak Dijadikan Tersangka, Jonru Ginting Ajukan Praperadilan
Jonru ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru pun langsung ditahan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya. Setelah ditangkap, kepolisian melakukan penggeledahan rumah Jonru dan menyita laptop, flashdisk, dan beberapa barang bukti lain.
Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena mengunggah status di Facebook yang dinilai mengandung unsur suku, agama, dan ras. Dalam statusnya, Jonru menulis Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina. Muannas telah diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017, kemudian menyusul pemeriksaan saksi Guntur Romli dan Slamet Abidin.