Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno (Anies-Sandi) untuk datang ke rumah dinasnya, di Jalan Imam Bonjol 37 Jakarta Pusat Senin pagi, 6 November 2017.
Dalam agenda Anies dan Sandiaga, keduanya diundang untuk menghadiri acara coffee morning di rumah dinas Prasetyo.
Baca Juga:
Belum jelas apa yang akan dibahas dalam acara tersebut. Namun, hubungan antara eksekutif dan legislatif sempat memanas saat membicarakan rapat paripurna istimewa untuk mendengarkan pidato politik Anies dan Sandi. Prasetyo berkukuh rapat tersebut tak perlu digelar. Menurut Prasetyo, tidak ada aturan yang pasti mengenai hal tersebut.
Sementara itu, rapat paripurna menjadi penting bagi Anies-Sandi untuk menjalin kerjasama di antara eksekutif dan legislatif tersebut. Setiap kali ditanya ihwal program-program yang diusungnya pada kampanye lalu, mengatakan, dia akan membicarakannya jika rapat paripurna istimewa sudah dilaksanakan. Hal tersebut dia lakukan untuk menghormati DPRD.
Pertemuan Prasetyo serta Anies-Sandi tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Mereka tampak hadir dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis malam, 26 Oktober lalu. Mereka tampak berbincang hangat.
Adapun rapat parpurna istimewa belum dijadwalkan hingga hari ini. Penjadwalan rapat tersebut harus melalui rapat badan musyawarah (bamus) oleh anggota DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor SE.162/3484/OTDA rapat tersebut harus digelar untuk penyampaian visi dan misi kepala daerah terpilih.
Surat edaran tersebut disebutkan setelah serah terima memori jabatan, gubernur dan wakil gubernur diminta untuk menyampaikan pidato sambutan pada sidang paripurna istimewa di masing-masing DPRD provinsi, kabupaten, atau kota pada hari yang sama. Anies sudah dilantik sejak Senin, 16 Oktober lalu.
Dalam surat edaran tersebut, rapat paripurna setidaknya digelar maksimal hingga 14 hari setelah Anies-Sandi dilantik. Sudah lewat batas tenggat waktu, rapat istimewa belum juga digelar.