TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan perdana Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda selama satu pekan. Penundaan praperadilan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian itu lantaran termohon dua, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), belum memiliki kelengkapan atas syarat administratif persidangan.
Pihak Kejati hanya memiliki surat perintah, sedangkan yang seharusnya dimiliki adalah surat kuasa sebagai perwakilan di persidangan. "Persidangan ditunda sampai tanggal 13 November untuk penerimaan surat kuasa," kata hakim ketua Lenny Wati Mulasimadhi, di ruang lima PN Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2017.
Baca: Lawan Jonru di Sidang Praperadilan, Polisi: Kami Siap
Kuasa hukum Jonru sekaligus Presiden Organisasi Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Djudju Purwantoro, mengatakan agak kecewa atas penundaan sidang. Ia merasa pihak Kejati seharusnya sudah paham soal hukum sehingga dapat mempersiapkan segala sesuatu jauh-jauh hari. "Waktunya jadi molor lagi. Tapi sudah ada kesepakatan, ya sudah, disepakati," katanya.
Salah satu tim kuasa hukum Jonru, Sulistyowati, sempat mengajukan keberatan atas penundaan selama satu minggu karena dianggap terlalu lama. Namun pihak Kejati tidak menyanggupinya. Mereka mengatakan ada prosedur yang harus dilalui sampai akhirnya surat kuasa tersebut turun.
Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rokhmat mengatakan seharusnya tidak ada yang dirugikan atas penundaan ini. Menurutnya, penundaan sidang ini merupakan hal yang biasa terjadi.
"Dalam sidang itu kan ada surat kuasa, mitra kami (Kejati), suratnya belum turun sehingga harus menunggu," ujarnya. "Itu hal yang biasa, hakim juga memaklumi."
Jonru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru pun langsung ditahan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya. Setelah ditangkap, kepolisian menggeledaj rumah Jonru dan menyita laptop, flash disk, dan beberapa barang bukti lain.
Jonru Ginting dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena mengunggah status di Facebook, yang dinilai mengandung unsur suku, agama, dan ras. Dalam statusnya, Jonru menulis Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina. Muannas telah diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017. Kemudian menyusul pemeriksaan terhadap saksi, Guntur Romli dan Slamet Abidin.