TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan sikap orangtua siswa Pangkal Pinang yang menjadi korban kekerasan berupa penganiayaan oleh gurunya. Video guru pukul siswa tersebut berdurasi 36 detil dan beredar viral di media sosial dan grup-grup percakapan hari ini, Senin, 6 November 2017.
Menurut Komisoner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, keluarga korban tidak terima atas penganiayaan oleh guru tersebut. "Keluarga korban kemungkinan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum," kata Retno lewat keterangan tertulisnya yang diterima Tempo hari ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Retno menjelaskan, guru bernama Ma'in tersebut mengajar Matematika di Sekolah Menengah Pertama Negeri 10 Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung. Dari video yang beredar terlihat Ma'in menghampiri si murid lantas memukulinya bertubi-tubi. Peristiwa itu bermula ketika korban dengan sengaja mengejek guru tersebut dengan langsung memanggil nama tanpa menggunakan sapaan "Pak." Ketika itu, korban memanggil Ma'in yang sedang mengajar di kelas lain.
Ma'im pun mencari siapa murid yang memanggil namanya. Korban mengaku yang memanggil kemudian Ma'in memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding terjadi. "Keisengan ananda korban tersebut kemudian berbuah penganiayaan."
Retno menuturkan, korban dibawa ke kantor kepala sekolah sebelum keluarganya membawanya ke Puskesmas Air Itam dan mendapatkan bantuan oksigen. Namun, korban sempat pingsan dan memgeluh kepalanya pusing sehingga keluarga melarikan dia ke rumah sakit.
"Ini sudah termasuk penganiayaan berat," ucap Retno.
Di dalam video yang viral, terlihat guru lain juga kena pukul gara-gara ingin melerai. Setelah kalap, sang guru kembali menghajar. Menurut Retno, guru pelaku kekerasan semacam itu sangat membahayakan murid karena tak bisa mengontrol emosi.