TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Gatot Brajamusti alias AA Gatot kembali digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai, mengatakan agenda adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Iya, jam 13.00 (sidang dimulai)," kata Rifai saat dihubungi Tempo lewat pesan pendek, Senin, 6 November 2017.
Rifai mengatakan siap mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan. Begitu juga dengan Gatot. "Kami selalu siap," kata dia.
Sebelumnya, jaksa Hadiman mengatakan telah memanggil dua selebritas untuk bersaksi dalam perkara ini. Mereka adalah Reza Artamevia dan Elma Theana. Kedua artis itu bisa dianggap sebagai saksi kunci karena memiliki hubungan yang cukup dekat dengan Gatot. Namun kedua saksi belum memberikan konfirmasi ihwal kehadiran mereka di persidangan hari ini. "Mudah-mudahan datang," kata Hadiman kepada Tempo melalui pesan pendek.
Hadiman mengatakan, selain Reza dan Elma, jaksa mengatongi sejumlah selebritas yang bisa diminta untuk bersaksi dalam tindak asusila yang diduga dilakukan Gatot. Namun dia belum bersedia menyebut nama selebritas yang dimaksud. “Saksi yang akan dihadirkan ada enam orang,” kata dia.
Baca: Jaksa Ajukan Reza dan Elma sebagai Saksi Kasus Gatot Brajamusti
Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Gatot. Keberatan tersebut dianggap tidak sesuai dengan dakwaan dan hanya mengenai formalitas surat dakwaan.
Gatot diduga memiliki dua hewan yang dilindungi, yakni seekor burung elang brontok yang masih hidup dan seekor harimau Sumatera yang diawetkan. Kedua hewan tersebut ditemukan di kediaman Gatot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gatot juga diduga memiliki dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.
Atas kepemilikan satwa dilindungi tersebut, Gatot didakwa dengan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sedangkan untuk kepemilikan senjata ilegal, dia didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/Darurat/1951.
Di padepokan Gatot Brajamusti diduga juga kerap terjadi tindak asusila. Gatot telah dilaporkan oleh seorang wanita berinisal CT. Perempuan itu mengaku telah hamil dan melahirkan anak akibat perbuatan asusila yang diduga dilakukan Gatot.