TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Prasetyo Edi Marsudi menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkonsultasi lebih dulu jika mau mencabut aturan pembatasan motor di jalan protokol. Prasetyo mengkhawatirkan, jika aturan pelarangan itu dicabut, kesemrawutan akan kembali terlihat di jalan protokol.
Prasetyo tak ingin penghapusan larangan motor mengganggu rencana pemerintah DKI untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke transportasi publik. Apalagi pemerintah DKI saat ini sedang membangun transportasi massal, seperti mass rapid transit, untuk mendorong penggunaan transportasi publik.
"Kalau nanti MRT jadi, terus jalanan bagus, semua dilarikan ke MRT dan bus Transjakarta. Kami akan menekan agar masyarakat lari ke situ," kata Prasetyo di DPRD DKI, Selasa, 7 November 2017.
Baca: Upaya Anies Dorong Warga Beralih ke Angkutan Umum
Sebelumnya, Prasetyo menyatakan tak setuju atas rencana Anies, yang akan menghapus pembatasan motor di jalan protokol. "Saya tidak setuju. Motor harus diatur," katanya.
Kemarin, Anies berencana membebaskan kendaraan roda dua melintas di Jalan Jenderal Sudirman sampai M.H. Thamrin. Rencana pelarangan sepeda motor di sana sempat ditunda Gubernur Djarot Saiful Hidayat sebelum lengser karena ada penolakan dari kelompok pengendara motor.
Kebijakan pembatasan motor saat ini baru diberlakukan di Jalan M.H. Thamrin-Merdeka Barat dan dilaksanakan pada masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Untuk memuluskan rencana membebaskan sepeda motor di semua ruas jalan, Anies akan mengubah peraturan gubernur (pergub) yang menjadi landasan pelarangan di Jalan Thamrin-Sudirman, yakni Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor dan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Melalui Kebijakan Electronic Road Pricing.