TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada tiga terdakwa nelayan Pulau Pari karena pemerasan, Selasa sore. Majelis Hakim menyatakan ketiganya memenuhi syarat untuk dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pemerasan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Agusti membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2017.
Mejelis hakim kemudian menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa nelayan Pulau Pari yakni Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bachrudin alias Edo dengan hukuman enam bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan sejak penangkapan. "Menjatuhkan vonis kepada terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama enam bulan," ujar Agusti.
Baca: Penguasaan Pulau, Satu Lagi Warga Pulau Pari Dilaporkan ke Polisi
Polisi menangkap Baok dan Edo beserta empat orang lain yang sudah dibebaskan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 11 Maret 2017 lalu. Mereka dituding polisi melakukan pungutan liar di Pantai Perawan, Pulau Pari. Boby ditangkap berdasarkan pengembangan dari polisi yang menganggapnya sebagai orang yang mengkoordinir Baok dan Edo untuk meminta retribusi kepada pengunjung.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Matthew Michelle mengatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak. Pertimbangan tersebut di antaranya, jika menerima putusan, terdakwa akan tetap berstatus terpidana. Namun, jika mengajukan banding ada kemungkinan perkara akan tetap dilanjutkan serta terdakwa tetap akan ditahan. "Putusan hakim membuat kita berada di tengah-tengah," ujarnya.
Menurut Matthew, putusan Majelis Hakim dianggap ragu-ragu. Matthew mempertanyakan mengapa hakim tidak memutuskan vonis maksimal selama 9 tahun atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun, jika terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Majelis Hakim hanya menjatuhkan enam bulan penjara, yang jika dkurangi dengan masa tahanan selama penangkapan berarti telah habis.