TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membantah kasus penggelapan tanah yang menyeret nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berhenti di tengah jalan. “Itu Cuma prasangka saja,” kata Argo, Selasa, 7 November 2017.
Argo menjelaskan, kasus penggelapan tanah tersebut masih dalam proses dan masih berlanjut. “Sebenarnya ada kelanjutannya. Kan Pak Andreas jadi tersangka,” ucap Argo.
Menurut Argo, jadwal penyidikan merupakan wewenang penyidik. Argo mengaku belum mendapatkan informasi kapan penyelidikan kasus penggelapan akan dilakukan. “Kita tunggu dari penyidik, nanti akan ada tindak lanjut,” ucap Argo.
Andreas Tjahjadi, rekan bisnis Sandi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mangkir dari pemeriksaan. Dia beralasan sakit dan tidak dapat mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Namanya sakit itu kan wajar, masa kami paksakan?” tutur Argo.
Andreas dan Sandi dilaporkan atas dugaan penggelapan jual beli aset tanah PT Japirex di Cicurug, Tangerang. Sandi dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut lantaran ia komisaris dari perusahaan itu. Mereka dilaporkan menggelapkan aset tanah yang diklaim milik Djoni Hidajat senilai Rp 8 miliar.