TEMPO.CO, Bogor - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bogor menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa kasus duel ala gladiator, yang menewaskan Hilarius Cristian Event Raharjo, siswa SMA Budi Mulia, Kota Bogor. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor itu jauh di bawah tuntutan jaksa.
"Jaksa langsung mengajukan banding setelah majelis hakim membacakan vonis tiga terdakwa kasus ini karena hukumannya di bawah tuntutan jaksa," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bogor Aco Rahmadijaya, Selasa, 7 November 2017.
Dalam sidang putusan pada Kamis, 2 November 2017, majelis hakim membacakan putusan terhadap tiga pelaku, yakni BV alias AB, HK, dan MS secara terpisah. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada AB, terdakwa yang berduel dengan korban, dan HK, terdakwa yang bertindak sebagai promotor, dengan hukuman dua tahun penjara ditambah tiga bulan mengikuti pelatihan kerja di panti sosial.
Baca: Korban Duel ala Gladiator Sempat Berkata Peace Sebelum Tewas
"Satu terpidana lainnya, yakni MS, yang bertindak sebagai wasit dalam duel ala gladiator tersebut divonis 1,5 tahun penjara dan tiga bulan mengikuti pelatihan kerja di panti sosial," ujar Aco.
Dalam dakwaan, jaksa menuntut ketiga tersangka empat tahun penjara dan enam bulan wajib mengikuti pelatihan kerja di Panti Sosial Cileungsi.
Tim JPU Kejaksaan Negeri Bogor menilai vonis yang dijatuhkan terhadap AB, HK, dan MS jauh di bawah tuntutan. "Putusan vonis yang dijatuhkan oleh hakim minimal setengah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU. Akan tetapi ketiga terpidana hukumannya kurang dari setengahnya," ucapnya.
Saat ini, memori banding perkara duel ala gladiator belum diajukan karena Kejaksaan Negeri Bogor belum mendapat salinan putusan dari PN Kota Bogor. "Salinan putusan belum kami terima dari majelis hakim pengadilan sehingga memori bandingnya kita belum ajukan dan kami masih punya waktu hingga 14 hari setelah pembacaan putusan," tuturnya.