TEMPO.CO, Jakarta - Langkah model dewasa Widuri Agesty, yang mengadu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai korban penyalahgunaan foto-fotonya untuk katalog model hotel dan hiburan malam Alexis, Jakarta Utara, diikuti rekan-rekannya.
“Gadis-gadis Alexis” itu, seperti Shinta Baby, Junika Wijaya, dan Mala Ghasani, melaporkan hal tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Selasa, 7 November 2017.
Shinta, salah satu model yang mengaku fotonya masuk katalog tersebut, mengenal beberapa orang yang ada dalam daftar gadis Alexis tersebut. Sebagai korban, mereka ramai-ramai tergabung dalam grup korban hoax. “Saya bikin grup untuk para korban untuk melapor,” katanya, Selasa.
Shinta merasa difitnah orang yang tidak bertanggung jawab dengan mencantumkan foto dan data dia dan rekan-rekannya. “Saya merasa sangat dirugikan dengan pencatutan nama saya di katalog tersebut,” ucapnya.
Mala mengatakan foto yang dilampirkan dalam katalog tersebut merupakan foto mereka. Namun mereka membantah jika dikaitkan dengan Alexis. “Saya akui itu memang foto saya, tetapi saya tidak mengetahui soal Alexis,” tuturnya.
Sebuah katalog yang diduga deretan artis dewasa yang bekerja hotel dan hiburan malam Alexis, Jakarta Utara, beredar di media sosial. Daftar itu berjudul “Katalog Alexis” dengan tulisan “Ladies Catalogue” di setiap halamannya.
Katalog itu terdiri atas 26 halaman yang berisi 78 model wanita dewasa. Terdapat tiga hingga empat foto untuk setiap model. Selain foto, dalam katalog itu tercantum nama, keterangan tinggi dan berat badan, hingga ukuran payudara model.
Pemilik akun yang mencatut Alexis dan para model tersebut akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto 45a ayat 1 tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.