TEMPO.CO, Bekasi - Detasemen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menangkap RA, 25 tahun, terduga simpatisan ISIS, di rumah kontrakan di Gang Yamin RT 1 RW 6, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Senin, 6 Oktober 2017.
"Iya benar, Densus 88 melakukan penangkapan," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar, Selasa, 7 November 2017. “RA diduga merupakan simpatisan ISIS.”
Informasi yang didapat Tempo, pria itu dibawa tiga anggota Densus 88 sekitar pukul 15.30. RA ditangkap di hadapan istri dan dua anaknya. "Tidak diborgol, bahkan tidak sampai dipegang, diajak jalan biasa," kata anak pemilik kontrakan, Junaedi.
Menurut Junaedi, tiga orang tak dikenal, yang diduga anggota Densus 88, tiba-tiba datang ke rumah kontrakan nomor dua. Satu orang masuk, sementara dua lainnya menunggu di luar. Tak lama kemudian, RA, terduga simpatisan ISIS, keluar dan dimasukkan ke mobil. "Malamnya, banyak polisi datang menanyakan soal penangkapan itu," ujarnya.
ADI WARSONO