TEMPO.CO, Jakarta -Artis Nadine Candrawinata, dijadwalkan akan menghadiri persidangan Gatot Brajamusti pada pekan depan, Selasa, 14 November 2017. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Herdiman, Nadine akan dipanggil sebagai saksi untuk kasus kepemilikan senjata ilegal Gatot Brajamusti.
“Kami akan panggil Nadine Candrawinata dan Dedi Setiadi terkait kepemilikan senjata api,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Baca : Jaksa Beberkan Senjata Api dan Amunisi di Sidang Gator Brajamusti
Sebelumnya Gatot berdalih bahwa senjata api tersebut merupakan properti dari film garapan sutradara Dedi Setiadi berjudul “Azrax”. Nadine juga mengambil peran dalam film tersebut, sehingga rencananya, Jaksa Penuntut Umum akan memanggil kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan.
Dalam persidangan Selasa 7 November 2017 kemarin, Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan saksi pelapor Brigadir Hermansyah terkait kasus kepemilikan senjata ilegal Gatot Brajamusti.
Hermansyah menjelaskan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan pada 29 Agustus 2017 di rumah Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, polisi menemukan satu senjata api pistol merk Glock Type 26 kaliber dan satu pistol bermerk Walter kaliber 22 dan seribuan amunisi.