TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga nelayan yakni Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bachrudin alias Edo atas tindak pemerasan yang dilakukan kepada pengunjung Pantai Perawan, Pulau Pari. Ketiganya dijatuhi hukuman enam bulan kurungan penjara dikurangi masa penahanan sejak ditangkap.
Salah satu nelayan, Bobby, mengatakan kecewa pada majelis hakim atas putusan dalam kasus pemerasan tersebut. Walau putusan tersebut membuatnya bisa bebas dari hukuman penjara, Bobby menilai status bersalah dan terpidana yang akan dia sandang menjadi tetap menjadi titik keberatan.
"Status bersalah itu sampai nanti tetap bersalah di mata hukum," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2017.
Baca : Penguasaan Pulau, Satu Lagi Warga Pulau Pari Dilaporkan ke Polisi
Kuasa hukum dan terdawa saat ini belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Bobby sendiri mengatakan akan terlebih dahulu membicarakan langkah selanjutnya bersama keluarga. "Saya bicarakan dengan keluarga dulu," ujarnya
Dari pihak kuasa hukum, Matthew Michelle mengatakan, beban status bersalah yang akan diterima terdakwa jika tidak melakukan banding akan berdampak luas. Hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pengelolaan pulau-pulau kecil yang dikelola oleh masyarakat. Masyarakat dianggap akan kesulitan mengelola ekowisata secara mandiri karena dihadapkan dengan izin formil dari pemerintah daerah.
"Masalah statusnya yang penting. Ini juga urusan satu pulau," ujanya.
Kuasa hukum lainnya, Marthin Hadiwinata bahkan mengatakan bahwa dampak dari status tersangka dalam kasus ini dapat menyebar dalam skala nasional. "Pengelolaan pantai secara swadayanya dinyatakan melanggar hukum dan implikasinya nasional," ujarnya.
Suasana sidang putusan tiga terdakwa nelayan Pulau Pari di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung
Ketiga terdakwa di jerat dengan Pasal 368 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan. Hakim Ketua Agusti mengatakan pungutan kepada pengunjung Pantai Perawan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk pemerasan karena tidak sesuai dengan retribusi atau pajak yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Sebelumnya, dalam kasus pemerasan itu Polisi menangkap Baok dan Edo beserta empat orang lain yang sudah dibebaskan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 11 Maret 2017 lalu. Mereka dituding polisi melakukan pungutan liar di Pantai Perawan, Pulau Pari. Sedangkan Boby ditangkap berdasarkan pengembangan dari polisi yang menganggapnya sebagai orang yang mengkoordinir Baok dan Edo untuk meminta retribusi kepada pengunjung.