TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang larangan sepeda motor di jalan protokol harus ditinjau lagi. Alasannya, jalur yang dilintasi kendaraan roda justru menolong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Dampaknya (bisa dirasakan) sekitar 500 ribu UMKM," ujarnya di Balai Kota Jakarta, 8 November 2017.
Sandiaga menuturkan telah memiliki data dan landasan yang cukup untuk membuat kesimpulan itu. Semuanya sudah diserahkan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. “Jadi dampak positifnya lebih besar kalau larangan sepeda motor dihapus,” katanya.
Baca: Pejalan Kaki Beri Tahu Sandiaga Uno Cara Bereskan Tanah Abang
Kebijakan pembatasan sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin-Medan Merdeka Barat diberlakukan pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Alasannya, kendaraan roda dua dianggap menjadi penyebab kemacetan di jalur utama, yang merupakan jantung Ibu Kota.
Anies tidak sependapat dengan kesimpulan tersebut. “Soal semrawut atau tidak, itu soal rancangan. Jangan juga cepat-cepat berkesimpulan sepeda motor bikin macet," ucapnya pada Senin lalu. Karena itu, dia berencana mengubah Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015. Menurut Anies, semua kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, berhak melintas di semua jalan di Ibu Kota.
Sandiaga kembali menjelaskan, pencabutan larangan sepeda motor itu akan dibicarakan dalam pembahasan pembangunan trotoar di Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin. Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar pembangunan trotoar ini selesai sebelum perhelatan Asian Games 2018.