TEMPO.CO, Depok - Suwandi alias Wandi, pelaku pembunuhan pembantu rumah tangga yang tengah hamil di Depok, terancam hukuman mati atau seumur hidup. Wandi membunuh selingkuhannya, Samsiah, di rumah majikan korban di Perumahan Pesona Khayangan Mungil II, Sukmajaya.
“Pelaku diancam hukuman seumur hidup atau pidana mati,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis Aryana di Kepolisian Resor Kota Depok, Rabu, 8 November 2017.
Kepolisian Resor Kota Depok menangkap Wandi di Jalan Gotong Royong, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 6 November. Pelaku, kata Putu, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa seseorang. Selain itu, melakukan pencurian dengan kekerasan. “Perbuatan termaksud pada Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP," katanya.
Baca: Pembunuhan Pembantu di Depok Berawal dari Telepon Salah Sambung
Menurut Putu, sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban masih sempat berhubungan badan di kamar. Keduanya sudah saling mengenal sejak enam bulan lalu. “Korban juga sedang dalam kondisi hamil empat bulan, hasil hubungan mereka,” ucapnya.
Pada saat pelaku ingin pulang, korban sempat menagih uang yang pernah dipinjamkan kepada pelaku. Suwandi marah karena ditagih utang sebesar Rp 5 juta. “Mereka pun cekcok hingga wajah korban dibekap pakai baju sampai mati lemas,” tuturnya.
Pelaku juga ikut mengambil handphone milik pembantu rumah tangga tersebut. Polisi telah menyita dua unit handphone merek Samsung serta Nokia. “Barang milik korban itu sempat digunakan tersangka,” katanya.