TEMPO.CO, Jakarta - Jenis kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran dalam Operasi Zebra 2017 adalah sepeda motor, dengan jenis pelanggaran melawan arus. Operasi Zebra Jaya 2017 dimulai pada 1-14 November 2017.
"Ada 43.468 pelanggar sepeda motor yang terkena tilang selama tujuh hari Operasi Zebra dan 9.007 di antaranya melawan arus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, Rabu, 8 November 2017.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor itu, kata Halim, terjadi karena mereka mencari jalan pintas dari kemacetan. Sebagian besar pelanggaran melawan arus untuk menghindari kemacetan karena banyak pembangunan infrastruktur di Jakarta.
Dari data analisis dan evaluasi Operasi Zebra 2017 selama tujuh hari, tercatat pelaku pelanggaran paling banyak adalah karyawan swasta di daerah perkantoran dan pusat perbelanjaan.
Baca: Enam Hari Operasi Zebra, Polisi Tilang 55 Ribu Pengendara
Padahal pelanggaran melawan arus dan jalur cepat jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jenis pelanggaran lain yang banyak dilakukan pengendara sepeda motor dan roda empat adalah melanggar rambu berhenti dan parkir serta melanggar marka berhenti. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2017 selama 14 hari. Untuk mengoptimalkan kegiatan tersebut, Operasi Zebra juga dilakukan pada malam hari.
Operasi Zebra pada malam hari digelar dua gelombang. Gelombang pertama pada pukul 19.00-22.00 WIB dan dinihari pada pukul 01.00-02.00 WIB.