TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, siap mengubah kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk penganut aliran kepercayaan di wilayah setempat. Perubahan ini dilakukan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan pada Selasa, 7 November 2017.
"Kami hanya petugas pelaksana administrasi kependudukan," kata Kepala Bidang Pendaftaran dan Informasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bekasi, Nardi, Rabu, 8 November 2017. Karena itu, pihaknya akan tunduk, karena dasar hukumnya sudah ditetapkan oleh pengadilan konstitusi.
Nardi tak hafal jumlah penganut kepercayaan di wilayahnya. Namun, berdasarkan data tahun lalu jumlahnya mencapai 1.600 lebih. Mereka paling banyak berdomisili di Kecamatan Jatisampurna. "Diprediksi jumlahnya saat ini tak jauh beda dengan tahun lalu," kata Nardi.
Baca: Penganut Aliran Kepercayaan Sambut Gembira Putusan MK
Berdasarkan data kependudukan, pemilik KTP di Kota Bekasi sesuai dengan keyakinan yaitu pemeluk Islam berjumlah 2 juta jiwa, Kristen Protestan 195.000 jiwa, Katolik 65.000 jiwa, Hindu 4.700 jiwa, Buddha 12.000 jiwa, Konghucu 196 jiwa dan aliran kepercayaan 1.609 jiwa.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. MK mengabulkan penghayat aliran kepercayaan dapat mengisi kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan kepercayaan masing-masing.