TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kebakaran pabrik petasan dan kembang api yang menewaskan 48 buruhnya. Salah seorang tersangka adalah Indra Liyono, pemilik pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses.
Dari 103 orang karyawan pabrik, ternyata sebagian adalah anak-anak di bawah umur. Kabarnya, mereka adalah pekerja rombongan yang tidak terdaftar manajemen pabrik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Nico Afinta mengungkapkan alasan pemilik perusahaan menggunakan anak-anak sebagai buruhnya.
"Ada masalah sosial yang disampaikan pemilik perusahaan," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 November 2017.
Pemilik pabrik mempekerjakan anak-anak karena dorongan warga sekitar.
"Kami mendirikan perusahaan tersebut karena ingin mengakomodasi keinginan para warga menampung anak-anak yang tidak sekolah. Ya, kami serba sulit," kata Nico menirukan ucapan pemilik pabrik tersebut.
Namun Nico mengatakan alasan tersebut tetap tidak bisa membenarkan pelanggaran mempekerjakan anak di bawah umur oleh pengelola pabrik.
"Pengusaha tidak bisa serta-merta menerima anak-anak untuk dipekerjakan, dan masyarakat tidak boleh memaksa anak-anak bekerja karena tak sesuai dengan aturan," tutur Nico.
Kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, terjadi pada 26 Oktober 2017. Saat ini polisi tengah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang serta Pemerintah Kota Tangerang terkait dengan penyelidikan pelanggaran tersebut.
Polisi menemukan sembilan anak di bawah umur yang dipekerjakan di pabrik tersebut. "Empat di antaranya termasuk korban tewas," ucap Nico. Kesembilan anak itu bekerja di pabrik tersebut sejak dua bulan lalu.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan insiden kebakaran itu. Mereka adalah pemilik pabrik, Indra Liyono; direktur operasional pabrik, Andri Hartanto; dan tukang las pabrik, Subarna Ega.
Indra dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Dia juga dijerat Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait dengan pelanggaran mempekerjakan anak di bawah umur.
Sedangkan Andri dan Ega dikenakan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian juncto Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang pada kasus kebakaran pabrik petasan di Tangerang.