TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menunda pemeriksaan dua pejabat perpajakan DKI Jakarta soal dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Keduanya adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Haryantono.
"Jadi ada surat dari yang bersangkutan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bahwa mereka minta di-schedule ulang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 November 2017 soal pemeriksaan dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta itu.
Baca : Dugaan Pidana Reklamasi, Polda Akan Akan Periksa Pejabat Pajak DKI
Argo menjelaskan, penundaan pemeriksaan itu disebabkan oleh bentroknya jadwal pemeriksaan dengan agenda kedua pejabat tersebut. "Hari ini kebetulan ada persiapan rapat koordinasi," ucap Argo.
Edi dan Dwi akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D. Pemeriksaan Edi dan Dwi tersebut terkait penyelidikan polisi soal dugaan korupsi proyek reklamasi Jakarta. Berdasarkan keterangan saksi, penyidik akan melihat apakah ada pelanggaran dalam mega proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Argo mengatakan, penyidik telah mejadwalkan ulang pemeriksaan Edi dan Dwi pada pekan depan. Edi diagendakan untuk diperiksa pada Senin, 13 November 2017, sedangkan Dwi akan diperiksa pada Rabu, 15 November 2017.
Polisi menyelidiki dugaan tindak pidana dalam perizinan dan pengelolaan reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017. Penyelidikan kasus ini dimulai saat Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan diberitakan akan mencabut sanksi penghentian sementara (moratorium) reklamasi.
Dalam mengusut perkara reklamasi Teluk Jakarta ini, polisi berencana memakai Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Polisi telah memeriksa lebih dari 30 saksi. Di antaranya termasuk dari pihak Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), beberapa staf kementerian terkait, serta nelayan.