Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Tujuh Pengguna dan Pengedar Ganja di Pesanggrahan

image-gnews
Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menunjukkan barang bukti 252,5 kilogram ganja dari penangkapan mobil pikap di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Oktober 2017. Tempo/Adam Prireza
Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menunjukkan barang bukti 252,5 kilogram ganja dari penangkapan mobil pikap di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Oktober 2017. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tujuh tersangka pengedar ganja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ketujuh tersangka ditangkap secara terpisah setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Awalnya dua tersangka berinisial FZA alias Ami, usia 16 tahun, dan DP alias Didon, usia 23 tahun ditangkap pada 31 Oktober 2017, pukul 20.00," kata Kepala Kepolisian Sektor Pesanggrahan Komisaris Eko Mulyadi lewat keterangan tertulis pada Kamis, 9 November 2017.

Eko menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Kemajuan Raya Gang Mushola, RT 06 RW 05 Pesanggrahan, Jakarta Selatan. "Saat itu didapati barang bukti berupa 14 paket kecil berisi ganja berat 47,87 gram, 1 paket besar ganja berat 8,70 gram, dan 1 bungkus rokok Dunhil berisi 2 linting ganja berat 1,47 gram berikut kertas papir," kata dia.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AM alias Malang (18) dan MSR alias Arus (18), di SPBU Kodam Jalan Bintaro Permai, Pesanggrahan. Barang bukti penangkapan itu berupa 1 bungkus kertas warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat 4,78 gram.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka AM, pada Rabu 1, November 2017, sekitar pukul 20.30, polisi kembali menangkap satu tersangka lain berinisial MAR alias Alaa (17). MAR ditangkap di depan warung sembako Jalan Kampung Baru Ini, Pesanggrahan. "Saat diamankan tidak ada barang bukti yang disita, namun tersangka merupakan pemasok narkotika jenis ganja yang disita dari tersangka AM," kata Eko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Kamis, 2 November 2017, pukul 01.30, polisi membekuk dua tersangka lagi, FA alias Bohong (20) dan PMZ (21) di sebuah kontrakan di Jalan Kejaksaan, Larangan, Kota Tangerang. Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket ganja berat bruto 10 kg, paketan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46 gram, 2 alat isap sabu, 5 unit ponsel, 1 buah timbangan digital, dan 4 buah gunting.

Adapun tersangka berinisial FZA, AM, dan FA diketahui kedapatan memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Sedangkan empat tersangka lain DP, MRS, MAR, dan PMZ diketahui turut serta membantu pemufakatan dan menggunakan/memakai narkotika jenis ganja.

Ketujuh tersangka pengguna dan pengedar ganja saat ini sudah diamankan di Polsek Pesanggrahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) sub 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

15 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

31 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

32 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.


Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

32 hari lalu

Ilustrasi tikus. dailymail.co.uk
Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

Sekelompok tikus mabuk setelah memakan ganja yang merupakan barang bukti Kepolisian di New Orleans, Amerika Serikat.


Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

33 hari lalu

Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

Bareskrim Polri belum menemukan bukti yang menghubungkan jaringan narkoba Fredy Pratama dengan sindikat Murtala Ilyas.


Terpopuler: Novel Baswedan Tak Habis Pikir Penyidik KPK Geledah Rutan KPK, Syafiq Basalamah Janji Tak Singgung Amaliyah NU

43 hari lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Terpopuler: Novel Baswedan Tak Habis Pikir Penyidik KPK Geledah Rutan KPK, Syafiq Basalamah Janji Tak Singgung Amaliyah NU

Berita terpopuler di Top 3 Metro memuat laporan tentang tanggapan Novel Baswedan soal penyidik KPK yang menggeledah rutan KPK.


Pemilik 81 Paket Ganja Siap Edar di Aceh Buron, Polisi Tahan 3 Orang Saat Menyamar Jadi Pembeli

44 hari lalu

Polisi memperlihatkan puluhan bungkus paket narkotika jenis ganja kering siap edar di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Ahad, 3 Maret 2024. ANTARA/HO-Dok Satres Narkoba Polres Aceh Barat
Pemilik 81 Paket Ganja Siap Edar di Aceh Buron, Polisi Tahan 3 Orang Saat Menyamar Jadi Pembeli

Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap peredaran ganja di Aceh Barat. Pemilik ganja buron dan masuk DPO.


Thailand Larang Ganja untuk Rekreasi, Pelanggar BIsa Didenda Hingga Rp 125 Juta

46 hari lalu

Ganja terlihat di dalam pertanian dalam ruangan di Amber Farm, di Bangkok, Thailand, 30 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Thailand Larang Ganja untuk Rekreasi, Pelanggar BIsa Didenda Hingga Rp 125 Juta

Thailand kembali melarang penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi. Ganja hanya akan diizinkan untuk keperluan medis.


BNNP DKI Sebut Jakarta Jadi Salah Satu Pasar Utama Ganja, Apa Penyebabnya?

47 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta Jackson Lapalonga saat dijumpai di Kantor BNNP Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024. ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
BNNP DKI Sebut Jakarta Jadi Salah Satu Pasar Utama Ganja, Apa Penyebabnya?

Modus pengiriman paket narkotika, termasuk ganja, dari Sumatera ke Jakarta masih jadi pilihan penting pengedar gelap narkotika.


Dua Paket Marijuana 3.106 Gram Diselundupkan Melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan Modus Return to Origin

48 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Dua Paket Marijuana 3.106 Gram Diselundupkan Melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan Modus Return to Origin

Dua paket marijuana itu hendak diselundupkan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan modus Return to Origin.