TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih melakukan penyidikan kasus pelanggaran undang-undang konsumen oleh bekas Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah. Penyidikan itu tetap berlanjut meski laporan terhadap keduanya telah dicabut oleh penggugat.
"Belum (dihentikan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 November 2017, soal kelanjutan kasus PT Allianz Life Indonesia itu.
Baca: Dewan Asuransi Tunggu Putusan Hukum Sebelum Beri Sanksi Allianz
Ditemui terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan membenarkan pencabutan laporan oleh dua pelapor, yakni Ifranius Algadri dan Indah Geona Nanda. Namun, dia sendiri belum mengetahui alasan di balik pencabutan laporan tersebut.
"Saya dengar dari pihak korban menyampaikan bahwa mereka akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Adi.
Adi menjelaskan, pihaknya baru bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas tiga pertimbangan.
"Kalau memang korban sudah mendapatkan sisi keadilan, kemudian sudah dilayani oleh kami, dan sudah mendapatkan kepastian hukum," ucap Adi. "Jika tiga syarat itu sudah dirasakan oleh korban, maka nanti kami akan tindak lanjuti penyelesaiannya," kata dia.
Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perlindungan konsumen pada September lalu.
Kasus yang menjerat mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan polisi dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, yang merasa kecewa atas penolakan klaim asuransi. Keduanya melaporkan dua mantan petinggi Allianz tersebut ke Polda Metro Jaya pada April 2017.