TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institut Studi Transportasi (Intrans), Deddy Herlambang, mengatakan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus larangan sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin sebagai kemunduran dunia transportasi.
"Kalau dicabut, makin banyak yang menggunakan kendaraan pribadi (sepeda motor), malah mundur," kata Deddy saat dihubungi Tempo lewat telepon, Jumat, 10 November 2017. "Ini kebijakan populis saja."
Menurut Deddy, saat ini pemerintah tengah berupaya memfasilitasi warganya dengan moda transportasi massal, seperti bus Transjakarta. Hal itu dapat menjadi solusi nyata bagi para pengguna kendaraan roda dua yang tidak dapat melintas di ruas jalan tertentu.
Infografis: Larangan Sepeda Motor di Sudirman dan Rasuna Said
"Target Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tahun 2030, pengguna transportasi umum 60 persen, itu saja yang dikejar," ucap Deddy.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengatakan pemerintah harus berfokus pada pembangunan infrastruktur yang mendukung semangat penggunaan transportasi umum. Pembangunan lahan-lahan parkir di sekitar koridor Transjakarta dapat menjadi solusi. "Jadi pengguna sepeda motor bisa parkir dan jalan di trotoar," ujarnya.
Selain untuk mengatasi kemacetan, kata Agus, larangan sepeda motor di ruas jalan protokol bertujuan menjaga keselamatan pengendara. Menurut dia, kondisi lalu lintas di jalur protokol yang padat dan didominasi kendaraan roda empat sangat berbahaya bagi pengendara sepeda motor.
"Kita mencintai warga Jakarta, bukan ingin membangun kuburan massal pengendara sepeda motor di jalur protokol," kata Agus.
Gubernur Anies akan menghapus larangan sepeda motor melintas di jalan protokol, seperti Jenderal Sudirman dan M.H. Thamrin. Untuk memuluskan rencana membebaskan sepeda motor di semua ruas jalan, Anies juga akan mengubah peraturan gubernur (pergub) yang menjadi landasan pelarangan di Jalan Thamrin-Sudirman, yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor dan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Melalui Kebijakan Electronic Road Pricing (ERP).
Ihwal proyek perbaikan trotoar di Jalan M.H. Thamrin-Jenderal Sudirman, Anies meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta merombak kembali rancangan yang sudah disusun pada era Djarot. Dia ingin memastikan seluruh area di Jakarta mempunyai akses yang sama kepada semua lapisan masyarakat, baik yang menggunakan roda dua maupun lebih.
Dengan rancangan tersebut, Anies memastikan tidak akan ada lagi diskriminasi dalam penggunaan jalan di Ibu Kota seperti pada era Djarot.
Namun dia tidak menjelaskan konsep pembangunan trotoar di Jalan M.H. Thamrin dan Jenderal Sudirman. Dia menyatakan menyerahkan rancangan tersebut kepada pakar di bidangnya sehingga dia menunggu konsep baru itu.