TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kebayoran Lama menangkap dua orang begal dengan inisial FF, 18 tahun, dan FM, 19.
Mereka dikenal sebagai penjahat kambuhan alias residivis yang pernah dipenjara dalam kasus yang sama. “Baru-baru ini (FF dan FM) keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Komisaris Kurniawan Ismail pada Jumat, 10 November 2017.
Akibat perbuatan yang terbaru ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.
FF dan FM membegal pada Rabu, 8 November 2017, sekitar pukul 03.15 WIB di dekat Halte Transjakarta Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Saat itu korban, Panji Absolehudin, yang hendak berangkat kerja menunggu bus di halte yang masih sepi. Tersangka yang sedang melintas menggunakan motor Suzuki Satria Nomor B-3169-SVA kemudian beraksi melihat situasi memungkinkan.
FM turun dan menodongkan golok sambil meminta ponsel milik korban. Korban melakukan perlawanan saat FM mencoba mengambil ponselnya secara paksa. “Kemudian dia (FM) membacok kepala korban,” ucap Kurniawan. “Korban dirawat dua hari tapi sekarang sudah pulang.”
Tim Buru Sergap Reserse Kriminal Polsek Kebayoran Lama yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga. FM ditangkap setelah mencoba kabur, sedangkan FF kabur tapi dicokok tiga jam kemudian.
“Kami menangkap FF saat sedang di rumahnya di daerah Kampung Dukuh, Jakarta Timur,” tutur Kurniawan menceritakan tentang penangkapan para begal.