TEMPO.CO, Jakarta -Polisi memeriksa dokter Ryan Helmi, 41 tahun, tersangka kasus dokter tembak istri secara bertahap. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik memberikan ruang bagi Helmi agar bisa beristirahat terlebih dahulu.
Ia juga mengatakan polisi belum merasa belum diperlukan adanya pemeriksaan kejiwaan terhadap Helmi. "Belum perlu (tes kejiwaan) karena jawaban dia sesuai pertanyaan penyidik," kata Argo di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 10 November 2017 sore.
Baca : Dokter Tembak Istri, Polisi Akan Gandeng IDI Telusuri Jejak Helmi
Dari hasil penyidikan sementara, kata Argo, diketahui Helmi membeli pistol revolver seharga Rp 25 juta dan sejenis Five-seveN seharga 20 Juta. ia juga mengatakan kedua senjata itu saat ini sedang dibawa ke laboratorium forensik untuk dicek apakah organik atau rakitan. "Sampai saat ini dia (Helmi) belum menyampaikan dapat senjatanya dari siapa," kata Argo.
Sebelumnya, Helmi menembak Letty enam kali pada bagian muka dan dada sekitar pukul 14.00, Kamis, 9 November 2017. Kala itu, Letty sedang bekerja di klinik Azzahra. Dua jam setelah menembak istrinya, sekitar pukul 16.00, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol.
Helmi mengaku kepada penyidik bahwa dia membawa pistol untuk menakuti istrinya tanpa niatan membunuh. Penembakan itu disebutkan sebagai tindakan spontanitas. "Ternyata berubah pikiran," tutur Argo.
Helmi terancam dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus dokter tembak istri tersebut. Penyidik masih mengusut motif pembunuhan dan asal-muasal dua pistol yang ditenteng Helmi untuk mengejar Letty ke ruang administrasi klinik Azzahra lalu memuntahkan enam tembakan secara sadis ke arah tubuh istrinya itu.