Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dokter Tembak Istri, Ini Harga Dua Pistol yang Dibeli Ryan Helmi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi memeriksa dokter Ryan Helmi, 41 tahun, tersangka kasus dokter tembak istri secara bertahap. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik memberikan ruang bagi Helmi agar bisa beristirahat terlebih dahulu.

Ia juga mengatakan polisi belum merasa belum diperlukan adanya pemeriksaan kejiwaan terhadap Helmi. "Belum perlu (tes kejiwaan) karena jawaban dia sesuai pertanyaan penyidik," kata Argo di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 10 November 2017 sore.
Baca : Dokter Tembak Istri, Polisi Akan Gandeng IDI Telusuri Jejak Helmi

Dari hasil penyidikan sementara, kata Argo, diketahui Helmi membeli pistol revolver seharga Rp 25 juta dan sejenis Five-seveN seharga 20 Juta. ia juga mengatakan kedua senjata itu saat ini sedang dibawa ke laboratorium forensik untuk dicek apakah organik atau rakitan. "Sampai saat ini dia (Helmi) belum menyampaikan dapat senjatanya dari siapa," kata Argo.

Sebelumnya, Helmi menembak Letty enam kali pada bagian muka dan dada sekitar pukul 14.00, Kamis, 9 November 2017. Kala itu, Letty sedang bekerja di klinik Azzahra. Dua jam setelah menembak istrinya, sekitar pukul 16.00, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Helmi mengaku kepada penyidik bahwa dia membawa pistol untuk menakuti istrinya tanpa niatan membunuh. Penembakan itu disebutkan sebagai tindakan spontanitas. "Ternyata berubah pikiran," tutur Argo.

Helmi terancam dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus dokter tembak istri tersebut. Penyidik masih mengusut motif pembunuhan dan asal-muasal dua pistol yang ditenteng Helmi untuk mengejar Letty ke ruang administrasi klinik Azzahra lalu memuntahkan enam tembakan secara sadis ke arah tubuh istrinya itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembunuh Dokter Letty Terancam Vonis Mati, Ini Kata Kuasa Hukum

7 Agustus 2018

Dokter Ryan Helmy pelaku pembunuhan istrinya sendiri, dokter Letty Sultri, saat rekonstruksi kejadian perkara. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian masyarakat karena pelaku menembak istrinya sendiri di hadapan sejumlah orang di Klinik Azzahra Medical Center. TEMPO/Ilham Fikri
Pembunuh Dokter Letty Terancam Vonis Mati, Ini Kata Kuasa Hukum

Siang ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan vonis kasus dokter tembak istri itu.


Dokter Tembak Istri, Ini Alasan Pengacara Minta Hukuman 15 Tahun

26 Juli 2018

Dokter Ryan Helmi, pelaku dokter tembak istri didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata ilegal.
Dokter Tembak Istri, Ini Alasan Pengacara Minta Hukuman 15 Tahun

Tim kuasa hukum Ryan Helmy meminta Majelis Hakim kasus dokter tembak istri agar mempertimbangkan tuntutan hukuman mati kepada kliennya.


Sidang Dokter Tembak Istri, Pengacara Sebut Jaksa Copy Paste BAP

25 Juli 2018

Dokter Ryan Helmy pelaku pembunuhan istrinya sendiri, dokter Letty Sultri, saat rekonstruksi kejadian perkara. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian masyarakat karena pelaku menembak istrinya sendiri di hadapan sejumlah orang di Klinik Azzahra Medical Center. TEMPO/Ilham Fikri
Sidang Dokter Tembak Istri, Pengacara Sebut Jaksa Copy Paste BAP

Sidang kasus dokter tembak istri, jaksa menuntut hukuman mati kepada dokter Ryan Helmy.


Dokter Tembak Istri Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Berencana

25 Juli 2018

Dokter Ryan Helmi, pelaku dokter tembak istri didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata ilegal.
Dokter Tembak Istri Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Berencana

Jaksa menuntut dokter tembak istri, Ryan Helmy yang menembak dokter Letty Sultri, hukuman mati.


Kesaksian Dokter Forensik di Sidang Pembunuhan Dokter Letty

3 Juli 2018

Dokter Ryan Helmi, pelaku dokter tembak istri didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata ilegal.
Kesaksian Dokter Forensik di Sidang Pembunuhan Dokter Letty

Sidang lanjutan perkara pembunuhan dokter Letty Sultri akan berlangsung hari ini, Selasa, 3 Juli 2018 pukul 14.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur


Dokter Letty Mati Ditembaki, Pengacara Sebut Pelaku Tak Berencana

5 Juni 2018

Tersangka pembunuhan Dokter Letty, Ryan Helmy saat menjalani pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Klinik Azzahra Medical Center, Jakarta, 13 November 2017.  Pra rekonstruksi tersebut untuk menguji sejumlah keterangan yang telah diberikan oleh tersangka kepada penyidik Polda Metro Jaya.  Tempo/Ilham Fikri
Dokter Letty Mati Ditembaki, Pengacara Sebut Pelaku Tak Berencana

Tim Forensik membeberkan beberapa temuan hasil visum terhadap jenazah Dokter Letty, di antaranya enam luka tembak di dada dan paha.


Forensik Jelaskan Kondisi Dokter Letty Setelah Ditembaki Suaminya

5 Juni 2018

Foto pernikahan Dokter Ryan Helmi, pelaku penembakan istrinya, Letty Sultri di Azzahra Medical Center, Jakarta Timur. Foto ini ditunjukkan oleh kakak Letty, Afifi Bachtiar. Keduanya menikah pada 2012. Sabtu, 11 November 2017. Tempo/ Repro Zara Amelia
Forensik Jelaskan Kondisi Dokter Letty Setelah Ditembaki Suaminya

Ryan enam kali menembak istrinya, dokter Letty, di Klinik Azzahra, pada Kamis, 9 November 2017, sekitar pukul 14.00.


Sidang Pembunuhan Dokter Letty, Saksi Ungkap Kronologi Penembakan

26 April 2018

Tersangka pembunuhan Dokter Letty, Ryan Helmy saat menjalani pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Klinik Azzahra Medical Center, Jakarta, 13 November 2017. ANTARA FOTO
Sidang Pembunuhan Dokter Letty, Saksi Ungkap Kronologi Penembakan

Jaksa menghadirkan 3 saksi yang merupakan karyawan klinik Azzahra Medical Center yang melihat detik-detik Ryan Helmi menembak istrinya, dokter Letty.


Pembunuh Dokter Letty Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Korban

24 April 2018

Dokter Ryan Helmy pelaku pembunuhan istrinya sendiri, dokter Letty Sultri, saat rekonstruksi kejadian perkara. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian masyarakat karena pelaku menembak istrinya sendiri di hadapan sejumlah orang di Klinik Azzahra Medical Center. TEMPO/Ilham Fikri
Pembunuh Dokter Letty Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Korban

Adik korban dokter Letty Sultri, Ferry, mengatakan sampai saat ini terdakwa dokter Ryan Helmi tidak pernah meminta maaf atas perbuatannya.


Eksepsi Terdakwa Ditolak, Sidang Dokter Tembak Istri Jalan Terus

24 April 2018

Dokter Ryan Helmi, pelaku dokter tembak istri didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata ilegal.
Eksepsi Terdakwa Ditolak, Sidang Dokter Tembak Istri Jalan Terus

Majelis hakim menolak eksepsi Ryan Helmi, terdakwa kasus dokter tembak istri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 24 April 2018.