Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Nasabah Allianz Cabut Laporan, Polisi Punya Pertimbangan

Reporter

image-gnews
(Ke dua dari kanan) Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius Algadri (kanan) dan Indah Goena Nanda (kiri) yang melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, di Polda Metro Jaya, 26 September 2017. Tempo/Friski Riana
(Ke dua dari kanan) Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius Algadri (kanan) dan Indah Goena Nanda (kiri) yang melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, di Polda Metro Jaya, 26 September 2017. Tempo/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan menghentikan proses penyidikan kasus pelanggaran Undang-Undang Konsumen oleh mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan mantan Direktur Klaim PT Allianz, Yuliana Firmansyah.
Penyidikan itu dihentikan setelah dua nasabah PT Allianz mencabut laporan mereka di Polda Metro Jaya.

"Penyidik sudah menerima adanya pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut. Sehingga, itu menjadi dasar penyidik mempertimbangkan penghentian kasus tersebut," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan ketika dikonfirmasi pada Jumat, 10 November 2017.

Joachim Wessling dan Yuliana Firmansya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perlindungan konsumen pada September 2017.

Kasus yang menjerat mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan polisi dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, yang merasa kecewa atas penolakan klaim asuransi. Keduanya melaporkan dua mantan petinggi Allianz tersebut ke Polda Metro Jaya pada April 2017.

Iman mengatakan, penyidik tidak mengetahui alasan dibalik pencabutan laporan tersebut.

"Dalam pencabutan pengaduan itu tidak dicantumkan apa dasarnya oleh pelapor," kata Iman. Meski begitu, pencabutan laporan itu menandakan penyidikan bakal segera dihentikan.

"Itu menjadi dasar acuan kami untuk menghentikan penyidikan," ucap Iman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Adi Deriyan menyebutkan kemungkinan alasan pencabutan pelaporan disebabkan oleh damainya antara pihak pelapor dan terlapor.

"Saya dengar dari pihak korban menyampaikan bahwa mereka akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Adi pada Kamis, 9 November 2017.

Sebelumnya, meski laporan terhadap keduanya telah dicabut, polisi menyebutkan masih melanjutkan penyidikan. Adi menyebutkan, pihaknya baru bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas tiga pertimbangan.

"Kalau memang korban sudah mendapatkan sisi keadilan, kemudian sudah dilayani oleh kami, dan sudah mendapatkan kepastian hukum," ucap Adi menjelaskan. "Jika tiga syarat itu sudah dirasakan oleh korban, maka nanti kami akan tindak lanjuti penyelesaiannya," kata dia.

Meski penyidikan akan dihentikan, hingga kini belum diketahui secara pasti kapan penyidik akan mengeluarkan SP3 kasus PT Allianz Life Indonesia ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Allianz Gugah Masyarakat Lewat Program Tukar Sampah

19 Oktober 2019

Harry Sible, Head of IT PT Allianz Utama Indonesia (kanan) di sela-sela “Tukar Sampahmu, Lindungi Dirimu!” 
dan “Allianz Uang Duka” yang diselenggarakan oleh Allianz di Jakarta pada Jumat, 18 Oktober 2019.
Allianz Gugah Masyarakat Lewat Program Tukar Sampah

Allianz Indonesia berupaya menggugah pentingnya perlindungan diri melalui cara unik melalui program "Tukar Sampahmu, Lindungi Dirimu."


Allianz Gugah Masyarakat Lewat Program Tukar Sampah

19 Oktober 2019

Harry Sible, Head of IT PT Allianz Utama Indonesia (kanan) di sela-sela “Tukar Sampahmu, Lindungi Dirimu!” 
dan “Allianz Uang Duka” yang diselenggarakan oleh Allianz di Jakarta pada Jumat, 18 Oktober 2019.
Allianz Gugah Masyarakat Lewat Program Tukar Sampah

Allianz Indonesia berupaya menggugah pentingnya perlindungan diri melalui cara unik melalui program "Tukar Sampahmu, Lindungi Dirimu."


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.


Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.


Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi lokasi posko banjir di Kemuning, Keluarahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 22 Februari 2017. Tempo/Avit Hidayat
Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.


Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono (Tengah) saat jumpa pers di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Minggu, 29 Oktober, 2017. TEMPO/M. Yusuf Manurung
Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab


Allianz X Tanam Investasi US$ 35 Juta ke Go-Jek

11 April 2018

Pembukaan lomba Go-Video dari Go Jek dihadiri oleh juri, yaitu Reza Rahardian, Mira Lesmana, Piotr Jakubowski dan Anggy Umbara, serta kurator dari OK Video di Jakarta, 2 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Allianz X Tanam Investasi US$ 35 Juta ke Go-Jek

Allianz Indonesia dan Go-Jek sudah menjalin kerja sama strategis sejak dua tahun lalu.


Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Petugas merapikan barang-barang pascakebakaran di lantai dasar Gedung Biro SDM Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Apri 2018. Sebelum mobil pemadam kebakaran datang, tiga mobil water canon dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.


Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Chandri Widarta, ibu yang diduga menyekap dan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap 5 anak adopsinya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018 Tempo/Andita Rahma
Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.