TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan menghentikan proses penyidikan kasus pelanggaran Undang-Undang Konsumen oleh mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan mantan Direktur Klaim PT Allianz, Yuliana Firmansyah.
Penyidikan itu dihentikan setelah dua nasabah PT Allianz mencabut laporan mereka di Polda Metro Jaya.
"Penyidik sudah menerima adanya pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut. Sehingga, itu menjadi dasar penyidik mempertimbangkan penghentian kasus tersebut," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan ketika dikonfirmasi pada Jumat, 10 November 2017.
Joachim Wessling dan Yuliana Firmansya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perlindungan konsumen pada September 2017.
Kasus yang menjerat mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan polisi dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, yang merasa kecewa atas penolakan klaim asuransi. Keduanya melaporkan dua mantan petinggi Allianz tersebut ke Polda Metro Jaya pada April 2017.
Iman mengatakan, penyidik tidak mengetahui alasan dibalik pencabutan laporan tersebut.
"Dalam pencabutan pengaduan itu tidak dicantumkan apa dasarnya oleh pelapor," kata Iman. Meski begitu, pencabutan laporan itu menandakan penyidikan bakal segera dihentikan.
"Itu menjadi dasar acuan kami untuk menghentikan penyidikan," ucap Iman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Adi Deriyan menyebutkan kemungkinan alasan pencabutan pelaporan disebabkan oleh damainya antara pihak pelapor dan terlapor.
"Saya dengar dari pihak korban menyampaikan bahwa mereka akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Adi pada Kamis, 9 November 2017.
Sebelumnya, meski laporan terhadap keduanya telah dicabut, polisi menyebutkan masih melanjutkan penyidikan. Adi menyebutkan, pihaknya baru bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas tiga pertimbangan.
"Kalau memang korban sudah mendapatkan sisi keadilan, kemudian sudah dilayani oleh kami, dan sudah mendapatkan kepastian hukum," ucap Adi menjelaskan. "Jika tiga syarat itu sudah dirasakan oleh korban, maka nanti kami akan tindak lanjuti penyelesaiannya," kata dia.
Meski penyidikan akan dihentikan, hingga kini belum diketahui secara pasti kapan penyidik akan mengeluarkan SP3 kasus PT Allianz Life Indonesia ini.