TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dia akan segera mengubah aturan yang semula melarang kegiatan keagamaan di area Monumen Nasional atau Monas menjadi dibolehkan. Dia beralasan, kegiatan keagamaan sesuai dengan amanat Pancasila, sila pertama, bahwa pemerintah harus membantu kegiatan yang menyokong Pancasila, termasuk kegiatan keagamaan.
"Jadi saya pastikan ibu-ibu semua nanti bisa menggelar acara pengajian di Monas," katanya dalam acara pengajian bulanan Muhammadiyah di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah pada Jumat malam, 10 November 2017.
Ihwal keinginannya itu, sebenarnya pernah diungkapkan saat kampanye pilkada lalu. Menurut Anies, tempat terbuka publik seperti Monas harus dapat diakses untuk semua kegiatan-kegiatan publik, termasuk kegiatan keagamaan. "Kalau sekarang kan hanya boleh untuk kegiatan olahraga dan pemerintahan saja," katanya.
Anies mengatakan, akan melaksanakan janjinya itu dalam waktu dekat, meski sebelumnya sudah ada sejumlah aturan yang mengkategorikan lokasi Monas dan sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, Utara, Barat, dan Selatan ke dalam zona netral.
Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta. Aturan tersebut dibuat turunannya berupa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004.
Pada kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terbit prosedur pemanfaatan area Monas Nomor 8 Tahun 2015. Di sana diatur mengenai kegiatan yang dibolehkan adalah upacara dan kegiatan yang sesuai prosedur. "Saya akan kembalikan lagi yang dulu boleh, lalu selama beberapa tahun tidak bisa dipakai. Sekarang akan kami kembalikan,” kata Anies.