TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dokter tembak istri, dokter Ryan Hilmi, 41 tahun, sudah memiliki senjata api jenis pistol revolver dan Five-seveN sejak tiga bulan lalu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan berdasarkan pemeriksaan, Hilmi mendapat senjata tersebut secara ilegal.
"Belum tahu dia (Hielmi) dapat senjata dari siapa, kami tetap cari," kata Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu, 11 November 2017. Dari hasil penyidikan sementara, kata Argo, diketahui Hilmi membeli pistol revolver seharga Rp 25 juta dan sejenis Five-seveN seharga 20 Juta.
Kedua senjata itu, katago, saat ini sedang dibawa ke laboratorium forensik untuk dicek apakah organik atau rakitan. Hilmi menembak Letty enam kali pada bagian muka dan dada sekitar pukul 14.00, Kamis, 9 November 2017.
Kala itu, Letty sedang bekerja di klinik Azzahra. Dua jam setelah menembak istrinya, sekitar pukul 16.00, Hilmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol.
Hilmi mengaku kepada penyidik bahwa dia membawa pistol untuk menakuti istrinya tanpa niatan membunuh. Dokter tembak istri itu disebutkan sebagai tindakan spontanitas. "Ternyata berubah pikiran," tutur Argo.
Hilmi terancam dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus dokter tembak istri tersebut. Ia juga akan dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata api secara ilegal.