TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Harrie Langit mengatakan, NW, 25 tahun, ibu penganiaya anaknya, GW (5) hingga tewas, sempat menyemprotkan pembasmi serangga ke wajah GW. Tersangka menganiaya korban di rumah kos di Jalan Asem Raya Nomor 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu, 11 November 2017, pukul 17.30 WIB.
"Tersangka juga menutup kepala korban menggunakan kantong plastik agar berhenti menangis, dan menggunakan tali rafia untuk mengikat tangan dan kaki korban," kata Roycke di Polres Jakarta Barat, Ahad, 12 November 2017.
Dari hasil oleh kejadian perkara, kata Roycke, polisi juga menemukan barang bukti berupa kantong plastik berwarna merah yang digunakan untuk menutup kepala korban. “Juga tali plastik warna hitam, pembasmi serangga semprot, dan gunting,” ujar Roycke.
Roycke menambahkan, potongan tali rafia diduga bekas mengikat korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, yakni di bagian kaki dan tangan kiri-kanan, serta ada bekas ikatan tali di bagian tangan dan kaki.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat dan sudah mengakui perbuatannya. Impitan ekonomi dan korban yang sering ngompol diduga menjadi penyebab tersangka sampai tega menganiaya anaknya hingga tewas.
"Atas perbuatannya sehingga anaknya tewas, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Roycke.