TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan nilai upah minimum Rp 3,8 juta lebih. Naik sekitar Rp 300 ribu dibanding upah minimum tahun ini sebesar Rp 3,5 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Effendi mengatakan upah minimum ditetapkan melalui rapat pleno pada Kamis, 9 November lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Ditetapkan melalui voting, karena tak ada kesepakatan," kata Effendi, Minggu, 12 November 2017.
Effendi mengatakan draf upah minimum tersebut kemudian dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan surat keputusan. Ia mengatakan penetapan itu lebih cepat daripada deadline pada 21 November 2017.
"Tinggal menunggu SK, kemudian bisa diimplementasikan pada tahun depan," kata dia.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Amir Mahfud memilih walk out (WO) ketika dipilih opsi pemungutan suara terbanyak, sebab dipastikan kalah suara dengan perwakilan pemerintah maupun pengusaha.
"Mereka mempunyai suara 16, kami 8. Dipastikan kalah kalau ikut," kata dia.
Selain mundur dari rapat pleno, kata dia, buruh juga menolak menandatangani hasil penetapan melalui pengambilan suara terbanyak tersebut.
Menurut dia, buruh meminta kenaikan upah Rp 650 ribu sesuai dengan kebutuhan layak hidup.
"Kami sudah menyampaikan ke Dewan Pengupahan Jawa Barat, mudah-mudahan Gubernur bisa mengubah," kata dia.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan dampak dari kenaikan upah setiap tahun mempengaruhi perusahaan padat karya seperti perusahaan tekstil.
Sebab, beban produksi semakin meningkat. "Ada lima perusahaan tekstil yang berencana pindah ke daerah yang upah minimumnya lebih rendah," katanya.