TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan gelar prarekonstruksi kasus dokter tembak istri hari ini, dengan tersangka dokter Ryan Helmi, 41 tahun, pelaku pembunuhan istrinya sendiri, dokter Letty Sultri, 46 tahun. Prarekonstruksi dilakukan karena selama pemeriksaan keterangan Helmi selalu berubah-ubah.
"Akan kami uji dengan keterangan saksi dan alat bukti," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Jakarta, Ahad, 12 November 2017.
Prarekonstruksi, kata Hendy, akan diadakan di tempat kejadian perkara yaitu di Azzahra Medical Centre, Jakarta Timur. Selain untuk menguji keterangan Helmi, Hendy mengatakan prarekonstruksi bertujuan untuk melihat alur kejadian yang sebenar-benarnya. "Rencananya (prarekonstruksi) akan diadakan pukul 10.00 WIB." kata Hendy.
Baca: Dokter Tembak Istri Konsumsi Obat Penenang Benzo
Dokter Ryan Helmi menembak istrinya, dokter Letty, enam kali pada bagian badan sekitar pukul 14.00, Kamis, 9 November 2017. Kala itu, Letty sedang bekerja di klinik Azzahra. Sebelumnya, mereka terlibat adu mulut. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol.
Baca Juga:
Helmi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki motif pembunuhan dan asal-muasal dua pistol Helmi. Dugaan sementara, pembunuhan itu dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai setelah lima tahun menikah tapi belum dikaruniai anak.
Sebelumnya, keluarga Letty pernah mengadukan Helmi karena kekerasan dalam rumah tangga. Helmi juga pernah diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga memperkosa karyawan di tempatnya bekerja.
Baca: Dokter Tembak Istri, Helmi Jual Mobil Istrinya Untuk Beli Pistol
Kini, tersangka pembunuhan dokter Letty, Ryan Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Ia juga akan dikenakan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata api tanpa izin.