TEMPO.CO, Jakarta - Korban kasus dokter tembak istri, dokter Letty Sultri, 46 tahun, dikenal rekannya sebagai sosok yang tertutup soal kehidupan rumah tangga. Ketua Ikatan Alumni Muhammadiyah Satu (Ikamus'90) Ori Rahman mengatakan pada saat kegiatan buka puasa bersama ikatan alumni SMA Muhammadiyah I, seorang rekannya pernah melihat bekas luka lebam di bagian tubuh Letty.
"Tapi dia (Letty) tidak mau cerita kenapa bisa lebam," kata Ori usai acara tahlilan tiga hari meninggalnya Letty, Jakarta Timur, Ahad, 12 November 2017. Kini Ori menjadi ketua tim kuasa hukum keluarga Letty.
Dokter Letty tergabung dalam Ikamus'90 di bagian divisi sosial. Sebagai ketua ikatan alumni, Ori mengatakan sering melihat gelagat Letty yang aneh, baik saat rapat maupun sedang kumpul dalam suatu acara. Letty sering izin untuk pulang lebih dulu.
Baca: Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Dokter Letty
Tak jarang juga, lanjut Ori, ketika berfoto bersama Letty meminta kepada temannya agar tidak mengunggah foto tersebut ke media sosial. "Beberapa kali (Letty) hadir di kegiatan alumni, tapi hanya sebentar," kata Ori. "Seperti dia ketakutan sama suaminya."
Dokter Letty tewas pada Kamis lalu, 9 November 2017, setelah ditembak enam kali oleh suaminya sendiri, Ryan Helmi, sekitar pukul 14.00. Kala itu, Letty sedang bekerja di Azzahra Medical Centre. Mereka terlibat adu mulut sebelum akhirnya Helmi menghabisi nyawa Letty. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol.
Helmi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki motif pembunuhan dan asal-muasal dua pistol Helmi. Dugaan sementara, pembunuhan itu dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai setelah lima tahun menikah tapi belum dikaruniai anak.
Baca: Cerita Sang Adik Bungsu Soal Kecemasan dan Mimpi Dokter Letty
Keluarga dokter Letty pernah mengadukan Helmi karena kekerasan dalam rumah tangga. Helmi juga pernah diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga memperkosa karyawan di tempatnya bekerja.
Kini suami dokter Letty, Ryan Helmi, bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Ia juga akan dikenakan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata api tanpa izin.