TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka NW, ibu pelaku penganiayaan anak kandungnya GW (5) hingga tewas. NW menganiaya anaknya sendiri itu di kamar kos di Jalan Asem Raya Nomor 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu, 11 November 2017.
"Tetap akan dilakukan tes kejiwaan walaupun keterangan saksi-saksi dan orang sekitar lingkungan kontrakannya mengatakan dia normal," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat dihubungi Tempo pada Senin, 13 November 2017.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat dan sudah mengakui perbuatannya. Ibu berusia 25 tahun itu mengaku menganiaya anaknya lantaran kesal. Sudah dua bulan terakhir GW sering mengompol di kasur. Kekesalan itu memuncak pada Sabtu pagi, 11 November 2017 saat korban ingin buang air kecil dan membangunkan tersangka.
Tersangka naik pitam ketika korban menolak disuruh tidur kembali. NW memukul penis korban serta menggigit telinga GW hingga menangis. Kemudian, NW mengambil obat pembasmi serangga dan disemprotkan ke wajah korban agar anak itu diam.
Alih-alih diam, korban malah menangis semakin kencang hingga tersangka mengambil tali rafia dan bermaksud untuk mengikat korban. Pada saat itu korban memberontak sehingga tidak jadi diikat namun kepalanya ditutup dengan kantong plastik berwarna merah.
Tersangka panik setelah melihat anaknya lemas. Dia melarikan korban ke Rumah Sakit dengan menggunakan ojek online. Nyawa korban tidak sempat tertolong dan dinyatakan tewas oleh dokter saat tiba di Rumah Sakit.
Akibat penganiayaan itu, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.