TEMPO.CO, Jakarta - Prarekonstruksi kasus dokter tembak istri dengan korban dokter Letty Sultri dilakukan hari ini. Tersangka pembunuhan, dokter Ryan Helmi, tiba di Azzahra Medical Centre sekitar pukul 11.10 WIB.
Dia sebelumnya menjalani prarekonstruksi kasus dokter tembak istri tersebut di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. “Ada 23 adegan, tiga adegan yang seharusnya di Bekasi dilakukan di Polda Metro Jaya,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan di Jakarta, 13 November 2017. “Dua puluh adegan sisanya di klinik.”
Menurut pantauan Tempo, warga berkerumun di depan klinik Azzahra. Mereka terlihat antusias melihat proses prarekonstruksi kasus ini. Sorakan dan umpatan dari sebagian warga terdengar saat Helmi mereka ulang adegan sesaat dia turun dari ojek. “Laki-laki bajingan!” “Tidak punya hati!” ujar warga yang mayoritas ibu-ibu.
Baca: Dokter Tembak Istri, Helmi Jual Mobil Istrinya untuk Beli Pistol
Dokter Ryan Helmi menembak istrinya, dokter Letty, enam kali pada bagian badan sekitar pukul 14.00, Kamis, 9 November 2017. Kala itu, Letty sedang bekerja di klinik Azzahra. Sebelumnya, mereka terlibat adu mulut. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol.
Helmi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki motif pembunuhan dan asal dua pistol Helmi. Dugaan sementara, pembunuhan itu dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai setelah lima tahun menikah tapi belum dikaruniai anak.
Sebelumnya, keluarga Letty pernah mengadukan Helmi karena kekerasan dalam rumah tangga. Helmi juga pernah diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga memperkosa karyawan di tempatnya bekerja.
Tersangka pembunuhan dokter Letty, Ryan Helmi, bisa dijerat dengan Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ia juga akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa Izin.