TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan dokter Letty Sultri, yaitu dokter Ryan Helmi, 41 tahun, membeli senjata api yang ia gunakan untuk membunuh istrinya itu sejak Juni lalu. Waktu pembelian pistol bersamaan dengan pengajuan gugatan cerai oleh dokter Letty.
"Digugat cerai bulan Juni, saat itu juga dia mencari senjata api," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Jakarta, Senin, 13 November 2017.
Hendy akan memeriksa semua pihak yang terkait dalam kasus ini. Mulai dari pihak yang menjual senjata kepada Helmi sampai saksi-saksi yang melihat terjadinya aksi penembakan di klinik Azzahra dan penyerahan diri Helmi ke Polda Metro Jaya. "Dia akan dikenakan pasal pembunuhan berencana," kata Hendy. "Semua yang terkait akan kami periksa."
Baca: Dokter Tembak Istri, Warga Soraki Helmi Saat Prarekonstruksi
Dokter Ryan Helmi menembak istrinya, dokter Letty, enam kali pada bagian badan sekitar pukul 14.00, Kamis, 9 November 2017. Kala itu, Letty sedang bekerja di klinik Azzahra. Sebelumnya, mereka terlibat adu mulut. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol.
Helmi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki motif pembunuhan dan asal-muasal dua pistol Helmi. Polisi juga telah menggelar prarekonstruksi hari ini di klinik Azzahra medical Centre. Dugaan sementara, pembunuhan itu dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai setelah lima tahun menikah tapi belum dikaruniai anak.
Sebelumnya, keluarga Letty pernah mengadukan Helmi karena kekerasan dalam rumah tangga. Helmi juga pernah diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga memperkosa karyawan di tempatnya bekerja.
Kini, tersangka pembunuhan dokter Letty, Ryan Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Ia juga akan dikenakan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata api tanpa izin.