Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dokter Tembak Istri, Polisi Kantongi Nama Penjual 2 Pistol Helmi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pistol. abc.net.au
Ilustrasi pistol. abc.net.au
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi sudah mengantongi nama orang yang menjual senjata api ke tersangka kasus dokter tembak istri, yakni dokter Ryan Helmi, 41 tahun. Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan mengatakan Helmi mendapat senjata Makarov hitam dari seseorang berinisial S.

"Ada beberapa tahapan yang dilalui Helmi sampai mendapatkan senjata itu," kata Hendy usai prarekonstruksi kasus dokter tembak istri di Azzahra Medical Centre, Jakarta Timur, Senin, 13 November 2017.

Menurut Hendy, Helmi pertama kali kenal dengan seseorang berinisial Y. Setelah itu, Helmi dikenalkan ke beberapa orang lagi sampai akhirnya bertemu dengan orang berinisial S tempat ia membeli senjata tersebut.
Baca : Dokter Tembak Istri, Warga Soraki Helmi Saat Prarekonstruksi

Selain itu, tambah Hendy, Helmi mengaku membeli senjata rakitan Revolver yang ia gunakan untuk membunuh istrinya, dokter Letty Sultri, 46 tahun, secara online. Hendy juga mengatakan telah mengantongi nama akun Facebook tempat jelmi membeli senjata itu. "Akan kami dalami dulu," kata Hendy. "Membeli (senjata) kan tidak semudah itu," tambah dia.

Sementara itu polisi juga masih mendalami soal mobil Letty yang diduga dibawa kabur dan dijual oleh Helmi. Menurut Hendy, Helmi menjual mobil tersebut kepada Y, orang yang mengenalkan dia ke penjual senjata. "Kami masih mendalami apakah penjualan mobil ini ada kaitannya dengan pembelian senjata," kata Hendy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dokter Ryan Helmi menembak istrinya, dokter Letty, enam kali pada bagian badan sekitar pukul 14.00, Kamis, 9 November 2017. Kala itu, Letty sedang bekerja di klinik Azzahra. Sebelumnya, mereka terlibat adu mulut. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol.

Helmi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki motif pembunuhan dan asal-muasal dua pistol Helmi. Polisi juga telah menggelar prarekonstruksi kemarin di klinik Azzahra medical Centre. Dugaan sementara, pembunuhan itu dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai setelah lima tahun menikah tapi belum dikaruniai anak. 

Sebelumnya, keluarga Letty pernah mengadukan Helmi karena kekerasan dalam rumah tangga. Helmi juga pernah diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga memperkosa karyawan di tempatnya bekerja.

Kini, tersangka kasus dokter tembak istri tersebut, Ryan Helmi, bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ia juga akan dikenakan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata api tanpa izin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembunuh Dokter Letty Terancam Vonis Mati, Ini Kata Kuasa Hukum

7 Agustus 2018

Dokter Ryan Helmy pelaku pembunuhan istrinya sendiri, dokter Letty Sultri, saat rekonstruksi kejadian perkara. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian masyarakat karena pelaku menembak istrinya sendiri di hadapan sejumlah orang di Klinik Azzahra Medical Center. TEMPO/Ilham Fikri
Pembunuh Dokter Letty Terancam Vonis Mati, Ini Kata Kuasa Hukum

Siang ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan vonis kasus dokter tembak istri itu.


Dokter Tembak Istri, Ini Alasan Pengacara Minta Hukuman 15 Tahun

26 Juli 2018

Dokter Ryan Helmi, pelaku dokter tembak istri didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata ilegal.
Dokter Tembak Istri, Ini Alasan Pengacara Minta Hukuman 15 Tahun

Tim kuasa hukum Ryan Helmy meminta Majelis Hakim kasus dokter tembak istri agar mempertimbangkan tuntutan hukuman mati kepada kliennya.


Sidang Dokter Tembak Istri, Pengacara Sebut Jaksa Copy Paste BAP

25 Juli 2018

Dokter Ryan Helmy pelaku pembunuhan istrinya sendiri, dokter Letty Sultri, saat rekonstruksi kejadian perkara. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian masyarakat karena pelaku menembak istrinya sendiri di hadapan sejumlah orang di Klinik Azzahra Medical Center. TEMPO/Ilham Fikri
Sidang Dokter Tembak Istri, Pengacara Sebut Jaksa Copy Paste BAP

Sidang kasus dokter tembak istri, jaksa menuntut hukuman mati kepada dokter Ryan Helmy.


Dokter Tembak Istri Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Berencana

25 Juli 2018

Dokter Ryan Helmi, pelaku dokter tembak istri didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata ilegal.
Dokter Tembak Istri Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Berencana

Jaksa menuntut dokter tembak istri, Ryan Helmy yang menembak dokter Letty Sultri, hukuman mati.


Kesaksian Dokter Forensik di Sidang Pembunuhan Dokter Letty

3 Juli 2018

Dokter Ryan Helmi, pelaku dokter tembak istri didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata ilegal.
Kesaksian Dokter Forensik di Sidang Pembunuhan Dokter Letty

Sidang lanjutan perkara pembunuhan dokter Letty Sultri akan berlangsung hari ini, Selasa, 3 Juli 2018 pukul 14.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur


Dokter Letty Mati Ditembaki, Pengacara Sebut Pelaku Tak Berencana

5 Juni 2018

Tersangka pembunuhan Dokter Letty, Ryan Helmy saat menjalani pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Klinik Azzahra Medical Center, Jakarta, 13 November 2017.  Pra rekonstruksi tersebut untuk menguji sejumlah keterangan yang telah diberikan oleh tersangka kepada penyidik Polda Metro Jaya.  Tempo/Ilham Fikri
Dokter Letty Mati Ditembaki, Pengacara Sebut Pelaku Tak Berencana

Tim Forensik membeberkan beberapa temuan hasil visum terhadap jenazah Dokter Letty, di antaranya enam luka tembak di dada dan paha.


Forensik Jelaskan Kondisi Dokter Letty Setelah Ditembaki Suaminya

5 Juni 2018

Foto pernikahan Dokter Ryan Helmi, pelaku penembakan istrinya, Letty Sultri di Azzahra Medical Center, Jakarta Timur. Foto ini ditunjukkan oleh kakak Letty, Afifi Bachtiar. Keduanya menikah pada 2012. Sabtu, 11 November 2017. Tempo/ Repro Zara Amelia
Forensik Jelaskan Kondisi Dokter Letty Setelah Ditembaki Suaminya

Ryan enam kali menembak istrinya, dokter Letty, di Klinik Azzahra, pada Kamis, 9 November 2017, sekitar pukul 14.00.


Sidang Pembunuhan Dokter Letty, Saksi Ungkap Kronologi Penembakan

26 April 2018

Tersangka pembunuhan Dokter Letty, Ryan Helmy saat menjalani pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Klinik Azzahra Medical Center, Jakarta, 13 November 2017. ANTARA FOTO
Sidang Pembunuhan Dokter Letty, Saksi Ungkap Kronologi Penembakan

Jaksa menghadirkan 3 saksi yang merupakan karyawan klinik Azzahra Medical Center yang melihat detik-detik Ryan Helmi menembak istrinya, dokter Letty.


Pembunuh Dokter Letty Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Korban

24 April 2018

Dokter Ryan Helmy pelaku pembunuhan istrinya sendiri, dokter Letty Sultri, saat rekonstruksi kejadian perkara. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian masyarakat karena pelaku menembak istrinya sendiri di hadapan sejumlah orang di Klinik Azzahra Medical Center. TEMPO/Ilham Fikri
Pembunuh Dokter Letty Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Korban

Adik korban dokter Letty Sultri, Ferry, mengatakan sampai saat ini terdakwa dokter Ryan Helmi tidak pernah meminta maaf atas perbuatannya.


Eksepsi Terdakwa Ditolak, Sidang Dokter Tembak Istri Jalan Terus

24 April 2018

Dokter Ryan Helmi, pelaku dokter tembak istri didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata ilegal.
Eksepsi Terdakwa Ditolak, Sidang Dokter Tembak Istri Jalan Terus

Majelis hakim menolak eksepsi Ryan Helmi, terdakwa kasus dokter tembak istri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 24 April 2018.