TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih menyelidiki kasus ibu aniaya anak hingga tewas, di Jalan Asem Raya, Jakarta, yang menyeret Novi Wanti, 32 tahun, sebagai tersangka. Novi, ibu yang menganiaya anaknya, Greinal Wijaya, 5 tahun, sempat menyesali perbuatannya.
Menurut polisi, Novi sempat berurai air mata ketika ditangkap di Rumah Sakit Graha Kedoya. "Dia nangis-nangis waktu itu, mungkin menyesal sudah melakukan (pembunuhan) itu," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Bambang, di TKP, Jalan Asem Raya, Jakarta Barat, Selasa, 14 November 2017.
Baca: Kata Tetangga Kos Soal Pekerjaan Ibu yang Aniaya Anak Hingga Tewas
Bambang mengatakan, Novi juga sempat berkali-kali bicara melantur sambil meminta maaf kepada anaknya yang telah meninggal. "Dia bilang 'janji enggak bakal mukul kamu lagi’," ujar Bambang menirukan ucapan Novi.
Greinal tewas setelah dianiaya ibunya, Novi, pada Sabtu, 11 November 2017. Tersangka mengaku menganiaya anaknya lantaran kesal. Sudah dua bulan terakhir, korban sering mengompol di kasur.
Kekesalan itu memuncak pada Sabtu siang, saat korban ingin buang air kecil dan membangunkan tersangka. Emosi Novi meluap sehingga penganiayaan yang berujung maut itu terjadi.
Penganiayaan itu bukanlah yang pertama dilakukan Novi. Beberapa tetangga kost tersangka mengaku sering melihat lebam-lebam di tubuh Greinal semasa hidupnya. Pihak sekolah Greinal juga sebenarnya sudah menanyakan luka-luka yang ada di tubuh bocah itu, tapi Greinal tidak pernah mengakui penganiayaan tersebut. Sang ibu pun kerap menghindar.
Kini, Novi ditahan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat. Atas kasus ibu aniaya anak yang menyebabkan anaknya tewas, Novi terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.