TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggelar kembali olah tempat kejadian perkara kasus ibu aniaya anak hingga tewas di Kos Adam, Jalan Asem Raya Nomor 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa, 14 November 2017. Itu merupakan yang kedua kalinya setelah olah TKP pertama pada hari terjadinya peristiwa tragis itu.
"Olah TKP ini digelar atas perkembangan keterangan dari tersangka ibu aniaya anak," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Iver Manossoh di lokasi.
Dari olah TKP itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti baru, yakni sapu ijuk, tali tambang nilon biru, sekaleng susu merek Bear Brand, dan dokumen akta kelahiran milik korban, Greinal Wijaya, 5 tahun.
Baca: Ibu Aniaya Anak hingga Tewas, Guru Korban Ungkap Fakta...
Menurut Iver, sapu ijuk tersebut sempat digunakan pelaku, Novi Wanti, untuk memukul Greinal. Sedangkan tali tambang dipakai Novi untuk mengikat kaki bocah cilik itu. "Susu Beruang untuk pertolongan saat anak itu minum Baygon," ucap Iver.
Greinal tewas setelah dianiaya ibunya, Novi, pada Sabtu, 11 November 2017. Tersangka mengaku menganiaya anaknya lantaran kesal. Sebab, dua bulan terakhir, korban sering mengompol di kasur.
Kekesalan itu memuncak pada Sabtu siang, saat korban ingin buang air kecil dan membangunkan tersangka. Emosi Novi meluap, sehingga penganiayaan yang berujung maut itu terjadi.
Penganiayaan itu bukanlah yang pertama dilakukan Novi. Beberapa tetangga kos tersangka mengaku sering melihat lebam-lebam pada tubuh Greinal semasa hidupnya. Pihak sekolah Greinal juga sebenarnya sudah menanyakan luka-luka yang ada pada tubuh bocah itu, tapi Greinal tidak pernah mengakui penganiayaan tersebut. Sang ibu pun kerap menghindar.
Empat barang bukti baru tersebut akan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. "Sebagai barang bukti tambahan dalam perkara ini," ujar Iver.
Kini, Novi ditahan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat. Dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan anaknya tewas, Novi dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.