TEMPO.CO, Jakarta -Sidang praperadilan kasus ujaran kebencian atau hate speech yang menyeret pegiat media sosial Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting digelar hari ini, Selasa, 14 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polisi telah menyiapkan tiga alat bukti untuk melawan Jonru Ginting dalam sidang dengan agenda jawaban dari termohon.
"Penetapan tersangka mensyaratkan harus ada dua alat bukti dan kami sudah menyiapkan tiga alat bukti, sehingga lebih dari dua," kata Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca : Sidang Praperadilan Jonru Ginting Digelar Hari Ini
Agus menuturkan, ketiga alat bukti itu didapat dari keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dokumen serta surat-surat terkait penetapan tersangka Jonru. Selain alat bukti, Polda juga telah menggelar perkara kasus ujaran kebencian itu yang turut memperkuat alasan penetapan tersangka Jonru. Menurut Agus, gelar perkara tersebut telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012.
"Kami telah menyiapkan insha Allah dengan baik, semoga upaya kami diridhoi untuk dapat diputuskan nantinya, serta permohonan ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal," tutur Agus.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017 lalu. Selain itu, Jonru pun langsung ditahan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya. Setelah ditangkap, kepolisian melakukan penggeledahan rumah Jonru dan menyita laptop, flashdisk, dan beberapa barang bukti lainnya.
Simak juga : Lawan Jonru di Sidang Praperadilan, Polisi: Kami Siap
Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena mengunduh status di Facebook yang dinilai mengandung unsur suku, agama, dan ras.
Dalam statusnya, Jonru Ginting menulis Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina. Muannas telah diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017 lalu, kemudian menyusul pemeriksaan saksi Guntur Romli dan Slamet Abidin.