TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yunowo, mengatakan polisi akan memeriksa saksi-saksi terkait dengan dua senjata api dalam kasus dokter tembak istri.
Ada dua pistol, yakni jenis rakitan dan FN, yang digunakan dokter Ryan Helmi untuk menghabisi nyawa istrinya, dokter Letty Sultri. “Hari ini, kita minta keterangan ahli dari labfor (laboratorium forensik) soal senjata itu,” katanya di Kantor Polda Metro Jaya, Selasa, 14 November 2017.
Baca: Tersangka Kasus Dokter Tembak Istri Beli Pistol Secara Online
Polisi juga akan memeriksakan kondisi kejiwaan Helmi, yang membunuh dokter Letty dengan enam tembakan, ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. “Penyidik juga akan olah TKP (tempat kejadian perkara) kembali di klinik Azzahra Medical Center, Jakarta Timur,” ujarnya.
Menurut Argo, masih ada beberapa adegan lagi yang ingin dianalisis penyidik. “Ada yang ingin kita sesuaikan di sana,” ucapnya.
Dokter Ryan menembak istrinya enam kali di bagian badan sekitar pukul 14.00, Kamis, 9 November 2017. Kala itu, Letty sedang bekerja di klinik Azzahra. Sebelumnya, mereka terlibat cekcok. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol.
Helmi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki motif pembunuhan dan asal dua pistol Helmi. Dugaan sementara, pembunuhan itu dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai setelah lima tahun menikah, tapi belum dikaruniai anak.
Simak juga: Suami Dokter Letty Beli Pistol Sejak Digugat Cerai
Sebelumnya, keluarga Letty pernah mengadukan Helmi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Helmi juga pernah diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga memperkosa karyawan di tempatnya bekerja.
Tersangka dokter tembak istri tersebut bisa dijerat dengan Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ia juga akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin.