TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memeriksa kondisi kejiwaan Novi Wanti, 25 tahun, tersangka ibu aniaya anak, Greinal Wijaya, 5 tahun, hingga tewas. Pemeriksaan kejiwaan tersebut dimulai hari ini, Selasa, 14 November 2017.
"Kami sudah menunjuk tim untuk berkoordinasi dan meminta pendapat dari psikiater," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Iver Manossoh di rumah kontrakan Novi, Jalan Asem Raya, Duri Kepa, Jakarta Barat.
Greinal tewas setelah dianiaya ibunya pada Sabtu, 11 November 2017. Novi mengaku menganiaya anaknya lantaran kesal. Sudah dua bulan terakhir, korban sering mengompol di kasur.
Kekesalan itu memuncak pada Sabtu siang saat korban ingin buang air kecil dan membangunkan tersangka. Emosi Novi meluap sehingga penganiayaan berujung maut itu terjadi.
Novi menyemprotkan pembasmi serangga ke wajah Greinal serta menutup wajah Greinal dengan kantong plastik agar berhenti menangis. Selain itu, Novi mengikat kaki dan tangan Greinal dengan tali.
Sejauh ini, menurut Iver, kondisi kejiwaan Novi terlihat normal.
"Yang bersangkutan menjawab dengan baik, normal, dan kooperatif," ucapnya.
Menurut Iver, pemeriksaan kejiwaan tetap perlu dilakukan, meski belum ada indikasi gangguan jiwa pada Novi.
Novi, tersangka ibu aniaya anak, ditahan di kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat. Atas penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sang anak, Novi dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.