Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Psikiater Periksa Ibu Aniaya Anak, Polisi: Pelaku Kooperatif

Reporter

image-gnews
Rumah kos di Jalan Asem Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat tempat ibu aniaya anak hingga tewas. Senin, 13 November 2017. Dewi /Tempo
Rumah kos di Jalan Asem Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat tempat ibu aniaya anak hingga tewas. Senin, 13 November 2017. Dewi /Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memeriksa kondisi kejiwaan Novi Wanti, 25 tahun, tersangka ibu aniaya anak, Greinal Wijaya, 5 tahun, hingga tewas. Pemeriksaan kejiwaan tersebut dimulai hari ini, Selasa, 14 November 2017.

"Kami sudah menunjuk tim untuk berkoordinasi dan meminta pendapat dari psikiater," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Iver Manossoh di rumah kontrakan Novi, Jalan Asem Raya, Duri Kepa, Jakarta Barat.

Greinal tewas setelah dianiaya ibunya pada Sabtu, 11 November 2017. Novi mengaku menganiaya anaknya lantaran kesal. Sudah dua bulan terakhir, korban sering mengompol di kasur.

Kekesalan itu memuncak pada Sabtu siang saat korban ingin buang air kecil dan membangunkan tersangka. Emosi Novi meluap sehingga penganiayaan berujung maut itu terjadi.

Novi menyemprotkan pembasmi serangga ke wajah Greinal serta menutup wajah Greinal dengan kantong plastik agar berhenti menangis. Selain itu, Novi mengikat kaki dan tangan Greinal dengan tali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejauh ini, menurut Iver, kondisi kejiwaan Novi terlihat normal.

"Yang bersangkutan menjawab dengan baik, normal, dan kooperatif," ucapnya.

Menurut Iver, pemeriksaan kejiwaan tetap perlu dilakukan, meski belum ada indikasi gangguan jiwa pada Novi.

Novi, tersangka ibu aniaya anak, ditahan di kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat. Atas penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sang anak, Novi dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

18 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Ibu Muda yang Aniaya Anak Hingga Tewas di Klender Jadi Tersangka

27 Januari 2023

Ilustrasi
Ibu Muda yang Aniaya Anak Hingga Tewas di Klender Jadi Tersangka

NK, ibu muda berusia 20 tahun, menganiaya anaknya yang masih berusia dua tahun hingga tewas


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.