Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Sejoli Diarak Bugil, Ketua RT Ngompori Warga Buat Video

image-gnews
Rumah kontrakan petak di mana MA, wanita sejoli yang diarak bugil, tinggal di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, telah dipasangi garis polisi, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Rumah kontrakan petak di mana MA, wanita sejoli yang diarak bugil, tinggal di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, telah dipasangi garis polisi, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dua sejoli yang diarak bugil oleh warga Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Salah satu tersangka adalah T, ketua rukun tetangga (RT) yang membuka pintu rumah kontrakan MA dan memaksanya untuk mengakui telah berbuat mesum dengan pacarnya, R.

“Lebih parah lagi, T mengajak warganya untuk memotret dan mem-video-kan korban persekusi bahkan menyilahkan berswa-foto," kata Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar M. Sabilul Alif, kepada wartawan Selasa 14 November 2017.

Selain mengambil gambar, sejumlah warga menelanjangi R, 28 tahun,  dan pacarnya seorang perempuan berinisial MA (20).  Keduanya hanya berpakaian dalam dan diarak dari jalan kampung menuju jalan raya.

Sabilul menjelaskan T adalah orang pertama yang mengetuk pintu rumah kontrakan yang ditinggali MA di Kampung Kadu pada Sabtu malam, 11 November 2017.

Saat itu ada R, kekasih MA yang membawakan makan malam.  T dan beberapa warga memaksa kedua pasangan yang akan menikah itu mengaku telah berbuat mesum.

Keduanya dipaksa keluar rumah. R hanya mengenakan celana dalam biru tua dan bertelanjang dada.

Sedangkan MA pakaian bawahan dilucuti hingga hanya mengenakan celana dalam hitam dan kaos oblong biru dengan corak warna-warni di bagian dada. Keduanya lalu diarak puluhan warga dari rumah kontrakan ke jalan raya.

Pada Selasa 14 November 2017, Tempo menyusuri jalur arak-arakan tersebut. Jarak dari rumah kontrakan melewati jalan setapak ke jalan desa beraspal sejauh 200 meter.

Kedua sejoli itu digiring ke rumah ketua RW berinisial G (41), tersangka lain. Sekitar 500 meter menjelang rumah G, sejumlah warga menelanjangi R dan MA.

R jongkok minta ampun, wajahnya lebam-lebam. Sedangkan MA berdiri disisi R, dengan memohon maaf.

“Ampun pak, ampun pak, tapi teriakan MA tak digubris. Malah, salah satu tersangka menarik kaos biru yang masih melekat ditubuh MA hingga perempuan itu nyaris bugil,” kata Sabilul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

R mengambil kaos itu dan mengenakannya pada kekasihnya. Karena gugup, kaos itu terbalik dipakai oleh MA.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Wiwin Setiawan menyatakan G turut memukul R.

"Di rumahnya, ketua RW, berinisial G turut memukul," kata Wiwin.

Sepulang dari rumah RW, dua sejoli itu kembali diarak warga yang beringas. Beberapa kali berhenti untuk diambil gambarnya oleh warga.

Foto dan video dua sejoli diarak bugil itu viral di media sosial. Terlihat keduanya nyaris bugil dan meminta ampun.

Arak-arakan itu berhenti di pos ronda.

"Tersangka T yang juga ketua RT menghubungi keluarga R. Keluarga lalu menjemput pasangan ini," kata Wiwin.

Wiwin menjelaskan warga mengarak R dan MA sejauh satu kilometer.

Ketua RW dan RT tidak melaporkan peristiwa dua sejoli diarak bugil itu kepada Lurah, Binamas maupun Babinkamtibnas. Lurah Suka Mulya Budi Muhdini mengatakan peristiwa itu tidak diketahuinya.

"Tidak ada warga yang melaporkan, ini sepertinya dilakukan dengan diam-diam. Padahal sekecil apapun masalah di kampung ini ketua RW pasti melaporkan," kata Budi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

12 April 2018

Para terdakwa sejoli diarak bugil tertunduk saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang,
Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Gunawan Saputra alias Pak RW, 42 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap sejoli diarak bugil, Ryan Aristia-Ryan Arista.


Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

12 April 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa pelaku persekusi dua sejoli diarak bugil itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU tujuh tahun penjara.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

3 April 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

Saat membacakan pledoi, Pak RT menyatakan menyesal dan meminta maaf atas terjadinya insiden sejoli diarak bugil.


Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

23 Maret 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

Kampung kasus sejoli diarak bugil, di Cikupa, Tangerang, punya pengganti Ketua RT Komarudin alias Pak RT, 44 tahun dan Ketua RW Gunawan Saputra (42).


Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

23 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

Warga Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang, lokasi sejoli diarak bugil, yang kini sudah menikah, tak peduli nasib Ketua RT dan Ketua RW yang dituntut bui.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

20 Maret 2018

Rumah kontrakan petak di mana MA, wanita sejoli yang diarak bugil, tinggal di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, telah dipasangi garis polisi, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

Tuntutan terhadap Ketua RT Komarudan alias Toto paling berat dibandingkan lima terdakwa kasus sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang itu.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

20 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

Ketua RT Komarudin, terdakwa sejoli diarak bugil, menangis saat mendengar jaksa penuntut umum menuntut tujuh tahun penjara.


Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

20 Maret 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

Jaksa Penuntut Umum Rahmadi Seno mengatakan pihaknya akan membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa persekusi sejoli diarak bugil di Tangerang.


Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

13 Februari 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

Mia Audina dan Ryan Aristia, Sejoli diarak bugil yang kini telah menikah, memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim PN Tangerang.


Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

13 Februari 2018

Seorang polisi di depan rumah kontrakan petak dimana MA, wanita pasangan sejoli yang diarak bugil di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

Sidang perkara persekusi dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Walau bersalaman dengan para terdakwa, dua sejoli diarak bugil tak memaafkan mereka.