Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjelang Vonis Gaby Tenggelam: Kelalaian Disebut Tak Terbukti

image-gnews
Sidang pemeriksaan terdakwa di tempat kejadian perkara tenggelamnya Gabriella Sherly Howard atau Gaby, yaitu kolam renang Global Sevilla School, Jakarta Barat, 25 September 2017. TEMPO/Zara Amelia
Sidang pemeriksaan terdakwa di tempat kejadian perkara tenggelamnya Gabriella Sherly Howard atau Gaby, yaitu kolam renang Global Sevilla School, Jakarta Barat, 25 September 2017. TEMPO/Zara Amelia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Barat menggelar sidang pembacaan duplik pada Selasa, 14 November 2017, atas perkara kematian Gabriella Sheryl Howard atau Gaby akibat tenggelam di kolam renang sekolahnya.

“Tidak terbukti adanya unsur kelalaian yang dilakukan terdakwa,” kata Riki Sidabutar, pengacara terdakwa Ronaldo Laturette, membacakan duplik.

Riki menuturkan, dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian bukan merupakan kebenaran sejati karena tanpa alat bukti yang lainnya. Dokter forensik Arief Wahyono yang dihadirkan di pengadilan pun, menurut dia, hanya dihadirkan sebagai saksi, bukan saksi ahli.

“Terlalu dini dan cepat untuk mengatakan bahwa ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian,” ujar Riki.

Kasus ini dimulai karena tuntutan orangtua Gaby, Asip dan istrinya Verayanti, atas kematian anak mereka. Gaby, puteri mereka yang saat itu berusia 8 tahun, ditemukan tewas di kolam renang sekolahnya Global Sevilla Puri Indah saat pelajaran renang wajib pada 17 September 2015. Guru olahraga Gaby, Ronaldo Laturette dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Asip, anak-anak yang menjadi saksi peristiwa tenggelamnya Gaby tidak bisa dihadirkan selama proses persidangan karena tidak ada izin dari orangtua. Tetapi bukti-bukti lain yang dihadirkan selama hampir dua tahun proses persidangan, kata dia, telah cukup untuk memberatkan terdakwa.

"Terdakwa boleh mengatakan apapun dalam pembelaannya, namun apakah pembelaan terdakwa dapat dibuktikan?” kata Asip kepada Tempo, Selasa, 14 November 2017.

Sidang berikutnya pembacaan vonis akan digelar pada Selasa, 28 November 2017. Persidangan perkara kematian Gaby akibat tenggelam berlangsung hampir selama dua tahun sejak sidang perdana pada 30 Januari 2016. “Kami sangat berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan bijaksana dan seadil-adilnya,” kata ayah mendiang Gaby.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Jenazah ABK WNI dari Kapal Keoyoung Sun yang Tenggelam Segera Dipulangkan

1 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
6 Jenazah ABK WNI dari Kapal Keoyoung Sun yang Tenggelam Segera Dipulangkan

Keenam jenazah ABK WNI itu, setibanya di Tokyo akan dilakukan pemulasaraan jenazah oleh KBRI Tokyo dan penerbitan dokumen administrasi untuk jenazah.


18 Warga Gaza Tewas Akibat Bantuan Via Udara, 12 Diantaranya Tenggelam di Laut

2 hari lalu

Militer Yordania menjatuhkan bantuan dari udara di Gaza, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah di selatan Jalur Gaza 26 Februari 2024. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
18 Warga Gaza Tewas Akibat Bantuan Via Udara, 12 Diantaranya Tenggelam di Laut

Setidaknya 12 warga Palestina tenggelam setelah mereka berenang ke Laut Gaza saat mencoba mendapatkan bantuan yang diterjunkan dari udara


Kapal Tanker Korea Selatan Tenggelam di Perairan Jepang, 6 WNI Dipastikan Tewas

6 hari lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. Shutterstock
Kapal Tanker Korea Selatan Tenggelam di Perairan Jepang, 6 WNI Dipastikan Tewas

KBRI Tokyo melaporkan bahwa 6 WNI dipastikan tewas dalam peristiwa tenggelamnya kapal tanker Korea Selatan di perairan Jepang


Lagi, Kapal Berbendera Korea Selatan yang Bawa ABK WNI Tenggelam

8 hari lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. Shutterstock
Lagi, Kapal Berbendera Korea Selatan yang Bawa ABK WNI Tenggelam

KJRI Osaka telah mendapat informasi tenggelamnya kapal berbendera Korea Selatan yang membawa ABK WNI


Anak yang Tenggelam di Kali Cirarab Tangerang Ditemukan Siang Ini, Sang Ayah Masih Dicari

12 hari lalu

Ilustrasi tenggelam di sungai/kali. northernstar.com.au
Anak yang Tenggelam di Kali Cirarab Tangerang Ditemukan Siang Ini, Sang Ayah Masih Dicari

Tim SAR gabungan akhirnya menemukan satu dari dua korban yang tenggelam di Kali Cirarab Tangerang pada Ahad siang ini, 17 Maret 2024.


3 Jenazah ABK WNI dari Kapal Ikan di Korea Selatan Diserahkan ke Keluarga

12 hari lalu

Tiga jenazah ABK WNI yang tenggelam di Korea Selatan a.n. Safrudin, R Arie Permana, dan Maulana Mansyur, pada 16 Maret 2024, tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri RI
3 Jenazah ABK WNI dari Kapal Ikan di Korea Selatan Diserahkan ke Keluarga

Kementerian Luar Negeri RI memfasilitasi dan menyerahkan ke keluarga tiga jenazah ABK WNI yang tewas tenggelam


Banjir Rendam 20 Kelurahan di Kota Palangka Raya, Lima Warga Tenggelam

14 hari lalu

Foto udara area permukiman warga yang terendam banjir di Jalan Anoi, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 17 November 2022. Banjir di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, merendam 6.911 rumah hingga membuat 8.033 kepala keluarga yang terdiri dari 29.695 warga terdampak. Sebanyak 17 dari total 30 kelurahan terendam banjir. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Banjir Rendam 20 Kelurahan di Kota Palangka Raya, Lima Warga Tenggelam

Hingga saat ini masih ada 16 kelurahan yang terendam banjir.


KBRI Seoul Masih Mencari ABK WNI Kapal 2 Haesinho yang Tenggelam di Korea Selatan

16 hari lalu

Judha Nugraha, Direktur perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri. antaranews.com
KBRI Seoul Masih Mencari ABK WNI Kapal 2 Haesinho yang Tenggelam di Korea Selatan

KBRI Seoul bersama otoritas terkait masih melakukan pencarian total lima ABK, yang terdiri dari 4 ABK WNI dan 1 ABK warga negara Korea Selatan.


Respons BP2MI soal 7 ABK Indonesia Tenggelam di Korsel, 2 Dilaporkan Meninggal Dunia

18 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
Respons BP2MI soal 7 ABK Indonesia Tenggelam di Korsel, 2 Dilaporkan Meninggal Dunia

Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban kapal tenggelam di perairan Korsel pada Sabtu, 9 Maret 2024. Begini respons BP2MI.


Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Korea Selatan, 3 Jenazah ABK WNI Ditemukan

18 hari lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Korea Selatan, 3 Jenazah ABK WNI Ditemukan

Ada tambahan tiga jenazah ABK WNI dari kapal penangkap ikan 2 Haesinho yang ditemukan otoritas berwenang Korea Selatan.